PR untuk APH Polres Inhil agar Menindak Tegas Terhadap Panglong Kayu Di Duga Ilegal Milik Inisial Selamet Hukum, jangan kalah dengan Mafia

Canang Riau
0

 

Foto Lokasi Aktivitas Panglong Kayu Diduga Ilegal tidak Memiliki Dokumen Resmi Dari Dinas Terkait Di Kilo Meter 7 Kecamatan Kempas jaya kab Inhil riau


Inhil canangnews.com - Awak Media Mencoba Konfirmasi Kepada Inisial Selamet , Terkait Perizinan Usaha Panglong Kayu Di Duga Ilegal Melalui Pesan Wesaf pada Hari Sabtu tgl 1 Agustus 2026 Sekira Pukul 8.58wib malam namun tidak kunjung Bisa di jawab dari 5 Poin konfirmasi, dugaan kuat usaha inisial selamet adalah ilegal tidak Memilik Dokumen Resmi dari Pejabat pemerintah awak media menyoroti Adanya dugaan pembiaran aktivitas panglong atau kilang kayu (sawmill) ilegal sering disorot media karena dianggap kebal hukum, meski aparat penegak hukum (APH) belakangan menggencarkan penindakan. 


Berita terkait menyoroti kurangnya tindakan tegas di beberapa daerah, salah satu Di Kilo Meter 7 Kecamatan Kempas Jaya Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau Gudang kayu bisa Disebut Panglong Hasil Rambahan dari Hutan diduga Tidak Mengantongi Perizinan yang Sah Dari Dinas Terkait, Milik Inisial Selamet.

sementara di sisi lain operasi penertiban mulai dilakukan.Sorotan Isu dan Temuan di LapanganTudingan Pembiaran, oleh Aparatur Penegak Hukum ( APH )Warga dan media kerap mendesak APH agar tidak menutup mata terhadap operasional panglong atau tempat pengolahan kayu yang diduga menampung hasil pembalakan liar (illegal logging), Modus Operandi, Sebagian tempat penampungan berkedok sebagai panglong perabot atau usaha legal, padahal mengolah kayu tanpa izin resmi dalah perbuatan Melawan Hukum Tidak Dibenarkan dalam UUD NKRI.


Tampak Jelas di Lihat kasat Mata Tumpukkan Kayu Olahan yang Berasal dari Hutan diduga kuat Tidak Memiliki, perizinan Surat keterangan Hasil Hutan ( SKHH ) Yang Keluarkan oleh dinas Kehutanan - Surat Ijin Usaha - Amdal - ijin Lingkungan - ijin usaha perdagangan - Yang Di Kelolah oleh inisial selamat, adalah Pekerjaan melawan Hukum, di Minta Bapak Kapolri Melalui Kapolda riau dan polres Inhil Tindak Tegas dan tangkap Pelaku usaha Tampa izin Adalah Perbuatan Melawan Hukum, yang dilakukan oleh pengusaha inisial Selamat.


Usaha Panglong Kayu Diduga ilegal, Milik inisial Selamet di Desa Pulai indah Kecamatan Kempas jaya kab Inhil, tidak Berapa Jauh Dari Polsek Kempas menjadi Sorotan Publik, Seperti Ada Pembiaran dengan tidak Menindak tegas para usaha Bebas dengan Terang terangan Menumpuk Kayu dari Hasil Hutan ada apa ini ? .. terhadap APH, Ujar salah seorang warga Inhil yang Nama enggan di tulis Dalam Pemberitaan , Kepada awak Media, saat Di Mintai tanggapan terkait Usaha panglong Kayu di Duga ilegal milik inisial selamat.


Operasional panglong kayu tanpa izin resmi merupakan tindakan ilegal karena melanggar hukum perkayuan, perizinan usaha, serta dapat dikategorikan sebagai penampungan hasil illegal logging. Aktivitas ini memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat bagi pemilik, pengelola, maupun pemasoknya Berikut adalah rincian hukum risiko dan langkah penyelesaian terkait panglong kayu tanpa izin Aspek Hukum & Ancaman Pidana Panglong kayu yang menerima, mengolah atau memperdagangkan kayu tanpa dokumen legalitas yang sah dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H)sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023.Jeratan Pasal Pemilik atau pengawas usaha terancam ketentuan pidana karena menguasai atau mengolah hasil hutan tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH), Sanksi Pidana: Ancaman hukuman penjara 1 hingga 5 tahun Sanksi Denda Denda material mulai dari Rp500 juta hingga Rp2,5miliar, Penyitaan Aset Seluruh peralatan (mesin gergaji/ chainsaw, dinamo, kendaraan) beserta bahan baku kayu olahan akan disita oleh negara sebagai Barang Bukti ( BB ) dari Hasil Kejahatan usaha Tampa ijin.


Redaksi Membuka Peluang Untuk Memberikan Hak jawab/Klarifikasi Dengan adanya pemberitaan yang terbitkan Dan Dapat Menunjukan Bukti Bukti Kotentik Usaha Yang Tertuang dalam Isi Berita tersebut, serta mengedepan. Azas Praduga tak bersalah."Dasar Hukum UUD Nomor 40 tahun 1999 Pasal 8 Pers - Putusan MK Nomor 145 / PUU - XXII 2025 - Putusan MK tahun 2026. Hingga saat kini Uda berapa Tayang Pemberitaan Belum ada Hak klarikasi atau Hak jawak Baik Dari polres Inhil dan Polsek Kempas jaya Terkait Panglong Kayu Di duga kuat Ilegal, Awak Media Menyoroti ada Kesengajaan Ada Pembiaran Terhadap para Pelaku Usaha Panglong Kayu Ilegal di wiyah Hukum Polsek Kempas jaya,(Roli)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top