Ketua DPC FTA - SBSI Remi Membuat Pengaduan Masyarakat - Dumas Kepolres Inhu

Canang Riau
0

 


Inhu canangnews.com - Dewan Pengurus Cabang federasi transportasi dan Angkutan Serikat Buruh Solidaritas Indonesia DPC FTA - SBSI Kabupaten Indragiri Hulu Riau, Dengan No Pencatatan : 500.15.13.1. Disnaker /50 Tertanggal 14 juli 2026, Sekretariat yang Beralamat Dijalan Lintas Timur Desa Sungai Akar Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu Rabu 16 September 2026 Resmi Membuat Pengaduan Masyarakat,( Dumas ) Terhadap, PT Sugi riyesta Jaya ( SRJ ) Ke Kepolres Indragiri Hulu, diduga Ada Bahasa Penghinan Terhadap, Organisasi FTA SBSI, Dengan Kata kata Pungut Pungut Melalui Wesaf Hp Bahrum Setio.


Bahrum Menjelaskan, Pengaduan Saya Sebagai Ketua DPC FTA SBSI Kab Inhu telah Diterima, dan saya Sudah Di Mintai Keterangan oleh penyidik Polres Inhu, dan Kami Membuat Pengaduan Masyarakat ( Dumas ) Kepolres Di dampingi Oleh Anggota Serikat Kerja FTA - SBSI, Yaitu : Sandro Pandiangan - Tomsir ritongah - Poniman - B.tampu Bolon dan Anggota lainnya.

Ketua DPC FTA SBSI Kab Indragiri Hulu Bahrum Setio Mengatakan Bahwa SPTI Yang Berda Di PT SRJ Di Duga Anggota Nya Tidak Tercatat Di Disnaker Kab Indragiri Hulu , Beliau Berharap Kepada Disnaker Kab Inhu, Menijau Ulang Data data Ke Anggota SPTI Yang Ber Aktivitas DI PT SRJ, Hal ini Agar Tidak Terbentur Keributan Sesama Serikat Buruh Ujar Bahrum.


Lanjut Bahrum Setio Menjelaskan Kami dari Serikat DPC FTA SBSI Kab Inhu Pada Hari ini Membuat Laporan Kepolres Inhu, Terkait ada nya Penghinaan Serikat Kerja Kami Dengan Tuduhan Serikat kami Ter imitidsi Dengan Bahasa Pungut Pungut Terhadap Sopir 5000 Pertonton yang lontar Oleh Mejemen PT SRJ Berinisial ( BC ) ,padah Kami Tidak pernah Melakukan Hal Tersebut, dan Kami Tidak Terima Atas Perlakuan Yang lontar Oleh Inisial ( BC ) Tutur Bahrum Setio Kepada Awak Media Selasa 16 September 2026 di Polres Inhu Usai Membuat Laporan Tersebut."Ujar Bahrum kepada Awak Media Rabu 16 September 2026.


Redaksi Membuka Peluang Untuk Memberikan Hak jawab/Klarifikasi Dengan adanya pemberitaan yang terbitkan, Yang Tertuang dalam Isi Berita tersebut, serta mengedepan. Azas Praduga tak bersalah Dasar Hukum UUD Nomor 40 tahun 1999 Pasal 8 Pers - Putusan MK Nomor 145 / PUU - XXII 2025 - Putusan MK tahun 2026 : Bersambung."( Rolijan )

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top