Foto Aktivitas penambangan galian C Diduga Ilegal Desa Bandar Padang Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu
Inhu canangnews.com - PR untuk Aparatur Penegak Hukum Polres Inhu adanya dugan praktik penambangan Galian (C) ilegal, Masi dalam Kawasan diperkebunan Kopsa Mandian Jaya, Desa Bandar Padang Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau Tampak Bebas Ber Aktivitas Belum ada Tindak kan tegas Oleh Penegak Hukum.
Aktivitas ilegal ini terungkap, Setelah Awak Media Menelusuri Informasi dari Berapa Nara Sumber, pada Hari Sabtu 1 Agustus 2026, Bahwa di Lokasi Perkebunan Kopsa Mandian jaya, ada Aktivitas penambangan Galian C Jenis Tanah urug, di duga ilegal tapa memilik Dokumen sah Dari Dinas Terkait.
Selain itu, lalu lalang truk bermuatan berat Berisi tanah di jalan Tepat didesa Bandar Padang Kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri hulu, dan selanjut nya, Awak Media Menelusuri lokasi Tersebut Ternya ada Aktivitas penambangan Galian (C) dengan Menggunakan Alat Berat di Duga Tampa izin, Serta Menggunakan Minya Solar Bersubsidi Di Duga Kuat Debeli Oleh Pelansir Yang tidak Memiliki Izin Niaga.
Alat berat tanpa mengantongi izin resmi dari Dinas ESDM maupun dokumen lingkungan, Adalah Perbuatan Melawan Hukum
Para Pelaku usaha Penambangan Tampa Izin dapat dijerat Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Alat Berat Menggunakan ekskavator untuk mengeruk tanah perbukitan secara masif tanpa memedulikan batas kelayakan lingkungan Merugikan Negara Hasil tambang dijual bebas tanpa membayar pajak atau retribusi, sehingga memotong Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kapolsek Seberida ( Handono ) ketika Di konfirmasi Awak Media Sabtu 1 Agustus 2026, Terkait Dengan adanya Penambangan Galian (C) Diduga Ilegal Didesa Bandar Padang Kecamatan Seberida Melalui Pesan Wes af, Dengan jawabpan Trimaksih PK Atas informasi nya Akan Kami cek.
Kepala Desa Bandar Padang Kecamatan Seberida Kab Inhu ( Ical ) Saat Di Konfir Masi Melalui Pesan Wesaf, Pada Sabtu 1 Agustus 2026, adanya Penambangan Galian (C) Di kawasan Kebun Kopsa Mandian jaya, diduga Ilegal belum ada jawaban Hingga Minggu 2 Agustus 2026, bahwa Kepala Desa Diduga Telah Mengangkangi undang undang Keterbukaan Publik,( KIP ) Nomor 14 tahun 2008, yang Menjamin Hak Setiap warga Negara Untuk Memperoleh Informasi, wajib Badan Publik Transparan aturan ini Bertujuan Mewujud kan Tata Kelolah Pemerintahan yang Baik, dan Tidak Sepatutnya Kepala Desa adalah Sebagai pejabat Publik, diduga tidak Mengindahkan UU KIP Nomor 14 tahun 2008.
Redaksi Membuka peluang Untuk Dapat Memberikan Hak Jawab/Klarifikasi Dengan Adanya Pemberitaan Penambangan galian ( C ) Di Duga Ilegal, dan dapat Membuktikan Serta Menunjukan Surat izin Aktivitas Penambangan Galian C Dari Dinas Terkait : Dasar Hukum UUD Nomor 40 tahun 1999 pasal 8 tetang pers Putusan MK Nomor 145/PUU - XXII tahun 2025 putusan MK tahun 2026."( Roli )

