Foto lokasi Gudang Penimbunan BBM Di duga Ilegal Di kampung Dagang Inhu
Inhu canangnews.com - Diduga dijadikan lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsi, pantauan awak Media Bersama Aktivis Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia, di lokasi pada hari Sabtu 1Agustus 2028, tampak Jelas belasan hingga puluhan wadah penampung atau baby tank yang berisi BBM jenis solar bersubsidi, di jalan Pasir jaya Kelurahan Kampung dagang Kecamatan Rengat Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau
Terpantau dengan jelas terlihat sebuah mobil tangki berwarna biru putih dengan nomor polisi BM 8644 TV. Pada bagian badan tangki kendaraan tersebut terdapat tulisan PT WAE. BBM dan kendaraan tangki di lokasi tersebut menimbulkan dugaan adanya aktivitas penyimpanan atau penimbunan solar dalam jumlah besar. Namun hingga belum diketahui apakah kegiatan tersebut telah memiliki izin resmi Dari Dinas terkait.
Aktivis Komando Garuda sakti Aliansi Indonesia (Rudi Walker Purba) Saat Di konfirmasi Awak Media Terkait Temuan nya Di lapangan Disebuah Rumah dijadikan Gudang Penimbunan Minyak Bersubsidi Dengan Wadah atau tempat Beby teng diduga Kuat adalah tidak Mengantongi Perizinan, adalah perbuatan melawan Hukum, Hal ini Aparatur Penegak Hukum Harus Menindak tegas.
Rudi juga menduga aktivitas pengumpulan solar tersebut telah berlangsung secara rutin. Namun, informasi itu masih memerlukan pendalaman serta pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum dan instansi yang berwenang lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan BBM dalam jumlah besar itu menjadi perhatian karena jaraknya disebut hanya beberapa kilometer dari Mapolres Indragiri Hulu. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait pengawasan terhadap peredaran dan penyimpanan BBM di wilayah Kecamatan Rengat Kab Inhu Ujar Rudi Kepada awak Media.
Apalagi, di tengah keluhan masyarakat mengenai sulitnya memperoleh BBM di sejumlah daerah, dugaan adanya pengumpulan atau penyimpanan solar dalam jumlah besar dinilai perlu segera ditelusuri agar tidak mengganggu distribusi serta ketersediaan energi bagi masyarakat. Kegiatan usaha di bidang hilir minyak dan gas bumi, termasuk kegiatan penyimpanan, pengangkutan, pengolahan, dan niaga BBM, pada prinsipnya diatur dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui peraturan perundang-undangan terkait.
Dalam ketentuan tersebut, kegiatan penyimpanan dan niaga BBM tidak dapat dilakukan secara sembarangan dan harus memenuhi persyaratan serta perizinan yang berlaku. Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 mengatur ketentuan pidana terhadap pihak yang melakukan kegiatan usaha tertentu tanpa izin usaha yang sah.
Gudang penimbunan minyak tanpa izin merupakan bentuk pelanggaran hukum serius di Indonesia, khususnya dalam sektor Minyak dan Gas Bumi (Migas). Praktik ilegal ini biasanya menyasar Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi seperti Solar dan Pertalite, atau minyak sawit mentah (CPO), dengan modus menyelewengkan muatan untuk keuntungan pribadi Serta pengawasan dari pihak kepolisian Sanksi Hukum dan Denda Pelaku penimbunan BBM diduga Tampa izin dapat dijerat dengan undang undang.
Pasal Regulasi: Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Pasal 40 UU Nomor 6 Tahun 2023 Hukuman Pidana Ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun Sanksi Finansial Denda administratif paling tinggi mencapai Rp60 miliar.
Modus Operandi Populer Berdasar kan data penindakan kepolisian terbaru, para pelaku kerap menggunakan metode berikut Modifikasi Tangki Kendaraan Memodifikasi tangki bahan bakar mobil pribadi atau truk agar bisa mengisi BBM bersubsidi dalam jumlah besar di berbagai lokasi tempat pengambilan BBM, secara berulang Ulang dengan Penyediaan Sektor Ilegal Menimbun BBM untuk kemudian dijual ke sektor industri yang dilarang menggunakan barang subsidi, seperti aktivitas tambang ilegal Dampak dan Bahaya
Kerugian Negara, Menguras kuota BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntuk kan bagi masyarakat kurang mampu Kelangkaan Energi Memicu antrean panjang dan kelangkaan pasokan BBM di SPBU daerah sekitarnya Risiko dapat Menimbulkan Kebakara dari Tempat penyimpanan ilegal umumnya tidak memenuhi standar keamanan sirkulasi udara dan proteksi kebakaran (K3), sehingga sangat rawan meledak."( Rol )


