CANANGNEWS- Aparat kepolisian mengamankan seorang pria lanjut usia yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan di wilayah Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Terduga pelaku diamankan pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Nagari Batu Ampa, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.
Kasatreskrim Polres Agam, AKP Rinto Alwi mengatakan, penangkapan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan yang diterima pihak kepolisian terkait dugaan tindak pidana penganiayaan.
Berdasarkan data kepolisian, terduga pelaku diketahui berinisial NS (61), seorang petani yang berasal dari Dusun II Padang Kaciak, Jorong Batu Hampar, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.
"Proses penanganan perkara, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang dengan panjang sekitar 70 sentimeter yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Barang bukti tersebut selanjutnya disita untuk kepentingan penyidikan dan proses pembuktian," sebut AKP Rinto.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan dari para saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
"Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 468 ayat (1) juncto Pasal 466 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

