Ini Harapan Wabup Rahmang Usai Lantik Camat Nan Sabaris

Kikilaksmana
0





Nan Sabaris, Canangnews.com ---  Pemasangan tanda jabatan camat Nan Sabaris yang baru Alkahaufa oleh Wakil Bupati Padang Pariaman Rahmang yang sebelumnya dijabat oleh Samsunar berlangsung di Aula Kantor Camat Nan Sabaris pada Kamis (16/03).


Prosesi serah terima jabatan (Sertijab) tersebut disaksikan oleh Wakil Ketua TP-PKK Kabupaten Padang Pariaman Yusnelly Erza Rahmang, Kabag Prokopim Armedes, unsur forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan Nan Sabaris (Forkopimca), KAU Nan Sabaris, Wali Nagari se Kecamatan Nan Sabaris serta tokoh masyarakat setempat.


Dalam sambutannya Rahmang menyebutkan, Camat melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan untuk menangani sebagaian urusan otonomi daerah dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan dalam bentuk kerjan nyata.


"Oleh karena itu, untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat para Camat dituntut untuk menjaga dan memelihara suana kondusif, ketentraman, dan ketertiban masyarakat diwilayah kerjanya," ujarnya.


Diakhir sambutannya Rahmang berpesan kepada Camat yang baru saja dilantik untuk tidak menyia-nyiakan amanah yang telah diberikan. Sebab hal ini merupakan kesempatan dan peluang bagi camat terpilih untuk dapat berkontribusi dalam menyelenggrakan urusan pemerintahan di tingkat Kecamatan.


Wabup Rahmang juga tidak lupa mengucapkan terimakasih kepada Camat Nan Sabaris sebelumnya yang telah mengabdi dengan dedikasinya yang tinggi selama menjabat. Dan dia tidak lupa mengucapkan selamat melanjutkan estafet kepemimpinan kepada camat yang baru. 


"Semoga dengan adanya penyegaran jabatan ini, kinerja kita terkhusus di Kecamatan Nan Sabaris dapat memberikan inovasi yang baru untuk kemajuan Padang Pariaman," harap Rahmang.


Dalam sertijab tersebut sekaligus juga dilaksanakan pelantikan Ketua TP-PKK Kecamatan Nan Sabaris oleh Wakil Ketua TP-PKK Padang Pariaman Yusnelly Ezra Rahmang.

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top