Pasca Penyitaan Lahan PT Duta Palma Group Kejaksan Agung RI Lakukan Sosialisasi Di Kantor Bupati Inhu

Canang Tambahan
0

Penyidik Jampidsus Kejaksaan RI gelar Sosialisasi di kantor Bupati Inhu foto : Rol



INHU Canangnews.com - Pasca penyitaan lahan dan bangunan PT Duta Palma Group oleh penyidik JAMPIDSUS Kejaksaan RI, Kejaksaan Agung melakukan sosialisasi dalam rangka keamanan dan ketertiban masyarakat di auditorium Yopi Arianto, lantai 4 kantor Bupati Indragiri Hulu, Rabu (13/7/2022).


Kegiatan dihadiri oleh Bupati Indragiri Hulu, Rezita Meylani Yopi; Wakil Bupati Indragiri Hulu, Junaidi Rachmat; Sekretaris Daerah Kab. Inhu, Hendrizal; unsur Forkopimda Kab. Inhu dan Ketua Tim Kejaksaan Agung, Saiful Bahri Siregar beserta jajarannya.


Tim Kejaksaan agung menjelaskan kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada pemerintah terkait penyitaan yang dilakukan pihaknya terhadap beberapa titik lahan PT Duta Palma Group. Penyitaan dimaksudkan untuk mendukung proses pembuktian baik penyidikan dan penuntutan perkara yang dalam hal ini tindak pidana korupsi dan terbukti pemulihan aset.

Tim Kejaksaan Agung meminta kepada pemerintah untuk membantu menyosialisasi pula hal ini kepada para pekerja yang bekerja di areal yang disita tersebut. Karena perkebunan sawit yang disita tersebut hasil pemanfaatannya termasuk dalam kekayaan negara dan harus dipertahankan, sehingga perlu dititipkan untuk menghindari berhentinya pengelolaan aset dan menghindari perubahan dan peralihan aset yang disita.


Menanggapi hal tersebut, Bupati Indragiri Hulu, Rezita Meylani Yopi menyatakan kesiapannya bersama Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu membantu mengamankan dan mendukung proses ini dengan harapan proses penyitaan ini cepat selesai dengan aman dan kondusif. Rezita mengajak unsur Forkopimda dan pihak terkait untuk membantu dan mendukung langkah-langkah Kejaksaan Agung menyelesaikan masalah ini.


Beliau juga akan berusaha bersama Camat dan Kepala Desa untuk menyosialisasikan kepada pekerja terkait masalah ini untuk menghindari kekacauan atau tindakan merugikan.(Rol)


Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top