Pilwana Serentak 29 Nagari di Kabupaten Padang Pariaman, Pendaftaran Calon Mulai 10 Juni 2021

0

PEMERINTAH Kabupaten Padang Pariaman kembali menyelenggarakan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) secara serentak pada hari Rabu 31 Oktober 2021. Pilwana serentak ini merupakan iven yang kedua kalinya yang diikuti 29 nagari. Sebelumnya, pilwana serentak pertama berlangsung pada hari Rabu 4 April 2018 yang diikuti 74 nagari. 


Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Padang Pariaman Erman S Sos MM yang didampingi Kepala Bagian Humas dan Protokol Anton Wira Tanjung SPi MSi, Kepala Bidang Pembinaan Pemerintahan Desa Dion Pranata SSTP serta Kepala Bidang Keuangan dan Aset Nagari Deded Permana SPsi MM menyebutkan, Pilwana 2021 ini diikuti 29 dari 103 nagari yang ada di daerah ini.



Adapun ke-29 nagari yang akan melakukan pilwana serentak dimaksud adalah Nagari III Koto Aua Malintang Utara dan Nagari III Koto Aua Malintang Selatan di Kecamatan IV Koto Aua Malintang, Nagari Kuranji Hulu (Sungai Garinggiang). Nagari Kuranji Hilir dan Nagari Pilubang (Sungai Limau), Nagari Gasan Gadang dan Malai V Suku (Batang Gasan)


Selanjutnya, Nagari Gunuang Padang Alai, Nagari Kudu Gantiang dan Nagari Limau Puruik (V Koto Timur), Nagari Campago dan Nagari Sikucua (V Koto), Nagari Koto Baru, Nagari Batu Kalang dan Nagari Koto Dalam (Kecamatan Padang Sago), Nagari Balah Aie, Nagari Sungai Sariak dan Nagari Lareh Nan Panjang (VII Koto).


Kemudian, Nagari Koto Tinggi, Nagari Parik Malintang dan Nagari Pakandangan (Enam Lingkung), Sunua (Nan Sabarih), Nagari Ulakan (Ulakan Tapakih), Nagari Kapalo Hilalang (2x11 Kayutanam), Nagari Sicincin, Nagari Lubuak Pandan dan Nagari Sungai Asam (2x11 Anam Lingkuang) serta Nagari Sintuak dan Nagari Toboh Gadang (Sintuak Toboh Gadang / Sintoga). 


Dasar pelaksanaan pilwana ini, lanjut Erman, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.


Selanjutnya, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.


Kemudian, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Wali Nagari serta Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Wali Nagari. 


TAHAPAN PERSIAPAN

“Sesuai dengan Surat Bupati Padang Pariaman Nomor 140/505/DPMD/2021, tahapan, jadwal dan kegiatan pilwana sudah dimulai semenjak Pembentukan Panitia Pemilihan Daerah (PPD) tanggal 19 April – 11 Mei 2021) serta Sosialisasi Pilwana kepada Badan Permusyawaratan (Bamus) Nagari dan Masyarakat dengan rentang 70 hari, tanggal 22 April – 30 Juni 2021,” ujar Erman. 


Tahapan berikutnya, Pembentukan Panitia Pemilihan Wali Nagari (PPWN) oleh Bamus Nagari dan Penyampaian Keputusan Bamus Nagari tentang Pembentukan PPWN kepada Bupati Padang Pariaman melalui Camat (22 – 28 April 2021) serta Bimbingan Teknis PPWN (17 Mei – 26 Juni 2021), Penyusunan dan Pengajuan Rencana Biaya Pilwana kepada Bupati Padang Pariaman melalui Camat (1 – 30 Mei 2021) serta Persetujuan dan Penyampaian Biaya Pilwana dari Bupati Padang Pariaman kepada Pemerintah Nagari (31 Mei – 29 Juni 2021);


Penerimaan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pilwana / DP4 (1 – 7 Juni 2021), Penyusunan Daftar Pemilih Berbasis Tempat Pemungutan Suara (TPS) oleh PPWN (8 Juni 2021), Pembentukan PPDP (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih) (9 – 18 Juni 2021), Penyerahan Daftar Pemilih Berbasis TPS kepada PPDP (19 – 21 Juni 2021), Bimbingan Teknis kepada PPDP (22 – 28 Juni 2021), Pemutakhiran Data Pemilih oleh PPDP (29 Juni – 12 Juli 2021); 


Penyusunan dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) (13 – 15 Juli 2021), Pengumuman DPS (16 – 18 Juli 2021), Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (26 – 28 Juli 2021), Pengumuman Daftar Pemilih Tambahan (29 – 31 Juli 2021), Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) (2 Agustus 2021), Pengumuman DPT (3 – 5 Agustus 2021), Rekapitulasi DPT Disampaikan kepada Panitia Pemilihan Daerah (9 – 13 Agustus 2021).


TAHAPAN CALON

Pengumuman kepada Bakal Calon Wali Nagari (1 – 9 Juni 2021), Pendaftaran Bakal Calon Wali Nagari (10 – 18 Juni 2021), Penelitian Kelengkapan dan Keabsahan Persyaratan Administrasi Bakal Calon Wali Nagari (19 Juli – 8 Juli 2021), Pemberitahuan Hasil Penelitian (9 Juli 2021), Perbaikan dan Pengembalian Berkas Pencalonan (12 – 15 Juli 2021), Penelitian terhadap Berkas Perbaikan Persyaratan Calon (16 – 19 Juli 2021), Pengumuman Hasil Penelitian Kelengkapan Keabsahan dan Klarifikasi Persyaratan Administrasi Bakal Calon Wali Nagari serta Menerima Masukan dari Masyarakat atau Bakal Calon Wali Nagari (26 – 28 Juli 2021). 


PERPANJANGAN PENDAFTARAN BAKAL CALON WALI NAGARI 

Pengumuman dan Pendaftaran Bakal Calon Wali Nagari (29 Juli – 17 Agustus 2021), Penelitian Kelengkapan dan Keabsahan Persyaratan Administrasi Bakal Calon Wali Nagari (18 – 22 Agustus 2021), Pemberitahuan Hasil Penelitian (23 Agustus 2021), Perbaikan dan Pengembalian Berkas Pencalonan (24 – 26 Agustus 2021), Pengumuman Hasil Penelitian Kelengkapan Keabsahan dan Klarifikasi Persyaratan Administrasi Bakal Calon Wali Nagari serta Menerima Masukan dari Masyarakat atau Bakal Calon Wali Nagari (27 – 29 Agustus 2021). 


Selanjutnya, Seleksi Tambahan Jika Bakal Calon Wali Nagari yang Dinyatakan Lulus Memenuhi Persyaratan Administrasi untuk Menjadi Calon Wali Nagari Lebih dari 5 (Lima) Orang: Pelaksanaan Uji Kompetensi dan Wawancara (9 – 16 Agustus 2021), Pengumuman Hasil Seleksi Tambahan (18 – 20 Agustus 2021), Penetapan Calon Wali Nagari yang Berhak Dipilih (30 Agustus 2021), Penetapan Nomor Urut Calon Wali Nagari (31 Agustus 2021), Pengumuman Nama dan Nomor Urut Calon Wali Nagari (1 – 7 September 2021); 


Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) (8 – 14 September 2021), Bimbingan Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara (15 – 28 September 2021), Proses Pengadaan Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara (8 – 14 September 2021), Validasi Kesesuaian Nomor Urut, Foto dan Nama Calon Wali Nagari pada Desain Surat Suara (8 – 17 September 2021), Produksi, Sortir dan Pelipatan Surat Suara (20 September – 19 Oktober 2021), Distribusi Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) (20 – 29 Oktober 2021).


KAMPANYE

Kesepakatan Bersama tentang Kampanye / Deklarasi Damai (24 Oktober 2021), Penyampaian Visi dan Misi Calon Wali Nagari (25 Oktober 2021), Debat Antar Calon Wali Nagari (26 – 28 Oktober 2021), Masa Tenang (29 – 31 Oktober 2021). 


TAHAP PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA

Penyampaian Pemberitahuan kepada Pemilih untuk Memilih di TPS (25 – 30 Oktober 2021), Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS (31 Oktober 2021), Pengumuman Hasil Penghitungan Suara di TPS (31 Oktober 2021), Penyampaian Berita Acara Hasil Penghitungan Suara dari KPPS kepada Panitia Pemilihan Wali Nagari (31 Oktober 2021); 


Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat Panitia Pemilihan Wali Nagari (2 – 3 November 2021), Penetapan Calon Wali Nagari Terpilih Berdasarkan Penghitungan Suara Terbanyak (4 November 2021), Pengumuman Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara (5 – 7 November 2021), Pengajuan dan Proses Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Nagari (5 November – 3 Desember 2021).


TAHAP PENETAPAN

Panitia Pemilihan Wali Nagari Menyampaian Nama Wali Nagari Terpilih kepada Bamus Nagari (5 – 7 November 2021), Bamus Nagari Menetapkan Calon Wali Nagari Terpilih dengan Keputusan Bamus Nagari (8 – 10 November 2021), Bamus Nagari Menyampaikan Nama Calon Wali Nagari Berdasarkan Suara Terbanyak kepada Bupati melalui Camat dengan Tembusan kepada Wali Nagari (11 – 13 November 2021);


Bupati Padang Pariaman Menetapkan Pengesahan dan Penetapan Wali Nagari Terpilih dengan Keputusan Bupati (15 November – 14 Desember 2021), Bupati Padang Pariaman Melantik Wali Nagari Terpilih Secara Serentak (28 November – 27 Desember 2021). 


PADA bagian lain, Kepala DPMD Erman mengingatkan hal-hal yang perlu menjadi perhatian bersama. Antara lain, penyelenggaraan semua tahapan pilwana tetap mematuhi protokol kesehatan, terdapat hal-hal yang rawan memicu konflik seperti penetapan pemilih, penetapan bakal calon yang memenuhi persyaratan dan penghitungan hasil suara. 


“Ada perbedaan antara pilwana dan pilkada (pemilihan kepala daerah), yaitu yang berhak memilih hanya orang yang terdaftar dalam DPT, tidak ada surat suara tambahan,” katanya menegaskan.l

 

Sedangkan Kepala Bagian Humas dan Protokol Anton Wira Tanjung menjelaskan pilwana inimerupakan agenda besar Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman. Oleh karena itu, setiap stakeholders atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib menyukseskan sesuai fungsinya masing-masing. (ZT)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top