Langgar Prokes, Sebanyak 55 warga Diganjar Sanksi Sosial

0


 

Pasaman Barat, -Jajaran Polres Pasaman Barat, Provinsi Sumatra Barat, terus menggelar operasi yustisi di Bundaran Simpang Empat, Minggu (6/6/21). Hal tersebut dilakukan guna mendisiplinkan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan.



“Polres Pasaman Barat, terus melakukan pendisiplinan protokol kesehatan terkait Covid-19 agar memutuskan mata rantai Virus Corona di Kabupaten Pasaman Barat," ungkap Kapolres Pasaman Barat, AKBP Sugeng Hariadi melalui Kasat Sabhara AKP Yulandi.


Dikatakan, kegiatan tersebut dalam rangka penegakan Perda Propinsi Sumatera Barat Nomor 6 tahun 2020, dalam Penerapan Protokol Kesehatan guna memutus rantai penyebaran virus corona Kabupaten Pasaman Barat. Sasaran operasi masyarakat pengguna jalan, masyarakat yang aktivitas ke pasar dan tempat pariwisata.



"Warga yang terjaring itu dikenakan sanksi sosial sesuai Perda Provinsi Sumbar No. 6 tahun 2020," katanya.




"Salah satu kegiatan operasi yustisi tersebut, Bundaran Simpang Empat dalam kegiatan bakti sosial tersebut, Polres Pasaman Barat, membagikan masker kepada masyarakat  yang mau kepasal maupun yang pergi kepariwisata



Operasi Yustisi Gabungan dipimpin tiga pejabat Polres Pasbar yaitu, Kasat Sabhara AKP Yulandi, Kasat Intelkam AKP Teguh Priyatno dan Kasat Lantas Iptu Indra Kusuma.




Personil yang melaksanakan kegiatan Polres Pasaman Barat  15 orang, dalam kegiatan ini ditemukan jumlah pelanggar Prokes yang di input melalui aplikasi Sipelada sebanyak 55 orang personal yang melanggar Prokes yang tidak menggunakan masker.




"Himbauan kepada masyarakat Pasaman Barat, mari kita mematuhi protokol kesehatan Covid-19 5M seperti Rajin mencuci tangan dengan air mengalir, Selalu memakai Masker dengan benar, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, dan Mengurangi Mobilitas," tukasnya.

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top