Pemko Bukittinggi Perintahkan Bongkar Bangunan Universitas Fort De Kock, Dinyatakan Longgar IMB dan Berdiri di Atas Aset Daerah

0

 

Gedung depan Universitas Fort de Kock Bukittinggi (IF)


Bukittinggi, Canangnews--Pemerintah Kota Bukittinggi melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) secara resmi mengeluarkan Surat Perintah Pembongkaran Bangunan Gedung terhadap Yayasan Fort De Kock Bukittinggi.


Surat bernomor 600.3.3.1/549/DPUPR-Bkt/X-2026 tertanggal 21 Oktober 2026 itu ditujukan kepada Ketua Pengurus Yayasan Fort De Kock di Jl. Soekarno-Hatta No.11, Manggis Ganting, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan.


Objek yang diperintahkan bongkar adalah bangunan gedung baru yang berada di sisi selatan bagian timur areal Universitas Fort De Kock, yang dibangun sekitar tahun 2015/2016.


Dinyatakan Inkrah di Semua Tingkat Peradilan


Dalam surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala DPUPR Kota Bukittinggi, Rahmat Afrisyaf Elsa, ST, disebutkan bangunan tersebut terbukti melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) No. 503/177/IMB/KPPT-BKT/IV/2011 tanggal 21 April 2011 dan tidak memiliki IMB baru.


Pelanggaran tersebut telah melalui proses hukum panjang dan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).


Untuk Surat Peringatan II, perkaranya telah diputus melalui:

1.  Putusan PTUN Padang No.16/G/2019/PTUN.PDG tanggal 11 November 2019

2.  Putusan PTTUN Medan No.28/B/2020/PT.TUN-MDN tanggal 11 Februari 2020

3.  Putusan Mahkamah Agung No.359 K/TUN/2020 tanggal 28 September 2020, yang menyatakan permohonan kasasi Yayasan Fort De Kock *Tidak Diterima* karena tidak mengajukan Memori Kasasi.


Sementara untuk Surat Peringatan III, juga telah diuji dan diputus melalui PTUN Padang No.6/G/2021/PTUN.PDG dan PTTUN Medan No.205/B/2021/PTTUN.MDN yang memenangkan Pemko Bukittinggi secara mutlak.


Berdiri di Atas Aset Pemko dan Langgar Rencana Jalan


Berdasarkan hasil pengukuran, pemetaan tanah, dan analisis penataan ruang kota, DPUPR menemukan pelanggaran faktual di lapangan:


Bangunan milik yayasan tersebut terbukti berdiri di atas Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kota Bukittinggi dengan Sertifikat M.655 seluas *± 1.708 m² tanpa izin*. Selain itu, bangunan juga melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan memakan ruang yang diperuntukkan bagi rencana jalan kota seluas *1.144 m²*.


Dasar Hukum


Nomor regulasi yang dapat diverifikasi dari sumber resmi adalah Perda Kota Bukittinggi Nomor 11 Tahun 2017 tentang perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2011 mengenai RTRW Kota Bukittinggi Tahun 2010–2030, serta Perwako Nomor 18 Tahun 2021 tentang RDTR Kota Bukittinggi Tahun 2021–2041.

Dalam aspek penataan ruang, surat perintah pembongkaran tersebut berkaitan dengan ketentuan Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bukittinggi Tahun 2010–2030, serta Peraturan Wali Kota Bukittinggi Nomor 18 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Bukittinggi Tahun 2021–2041.


Diperintahkan Bongkar Mandiri 30 Hari


Merujuk pada Perwako Bukittinggi No.7 Tahun 2018 Pasal 208 ayat 2, Yayasan Fort De Kock diperintahkan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri dan sukarela terhadap seluruh fisik bangunan yang tidak ber-IMB dalam jangka waktu 30 hari kalender sejak surat diterima.


Apabila tidak diindahkan, Pemko Bukittinggi melalui DPUPR bekerja sama dengan Satpol PP akan melakukan pembongkaran secara paksa.


"Segala biaya yang timbul akibat tindak eksekusi pembongkaran paksa tersebut beserta sanksi denda administratif maksimal sebesar 10% dari nilai total bangunan akan dibebankan sepenuhnya kepada pihak Yayasan selaku pemilik bangunan," tulis dalam surat tersebut.


Surat perintah ini juga ditembuskan kepada 28 pihak, mulai dari Presiden RI, Pimpinan DPR RI, Ketua MA RI, Mendagri, Ketua KPK, Kapolri, Jaksa Agung, hingga Gubernur Sumbar dan Forkopimda Bukittinggi.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Yayasan Fort De Kock belum memberikan pernyataan resmi terkait surat perintah pembongkaran tersebut.


(KH/If)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top