Inhil canangnews.com - Penelusuran Infor Masi yang di dapatkan Awak Media Dari Nara Sumber yang dapat Dipercaya yang Namanya untuk Dirahasiakan dalam Publik, dalam perlindungan hak Seseorang Bahwa Panglong Kayu Milik yang selalu disapa (topan) ujar salah Seorang pekerja saat di pertanyakan oleh awak Media,Nama Pemilik Kayu tersebut Mengatakan Setau saya selalu di panggil Nama PK (topan), warga Desa Petalongan kecamatan Kritang Kabupaten Indragiri Hilir diduga di Suplai Kayu Hasil Hutan Tampa Izin adalah Perbuatan Melawan Hukum.
inisial Topan Pemilik Pengepul Kayu Hasil Hutan Saat di Telpon Melalui telpon Selulernya Tidak Kunjung Menjawab, namaun Awak Media Berupaya Mengkonfirmasi Terhadap Inisial Topan Melalui pesan Wesaf nya terkait perizinan Usaha penampung kayu Hasil Dari Hutan dan Perabot tersebut pada Hari Kamis 15 Oktober 2026 hingga kini jumat 16 Oktober Memilih Bungkam.
Nah seperti apa penegakan hukum terkait Mafia Usaha yang tidak Patuh dengan aturan dan UU, setiap warga negara kesatuan Republik Indonesia Harus tunduk dan patuh terhadap UU, sebelum Melakukan usaha haruslah mengurus izin terdahulu, hal ini di Minta Bapak Persiden RI Kementrian DLHK, Bapak Kapolri Bapak Jendral TNI, dan Polda Riau Di Minta harus Tindak Tegas Terhadap para pelaku mafia usaha ilegal tersebut.
Aturan hukum utama untuk pelaku penampung, pembeli, penyimpan, atau pemilik usaha yang menampung kayu ilegal di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) sebagaimana yang telah diubah sebagian dalam UU Cipta Kerja, serta didukung oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Landasan Hukum dan Larangan Menerima atau Menampung Setiap orang dilarang menerima, membeli, menjual, menyimpan, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sah UU Kehutanan / UU P3H
Penguasaan Tanpa Dokumen Menguasai atau memegang kayu hasil hutan tanpa dokumen atau Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) merupakan tindakan pidana.
Sanksi dan Hukuman Ancaman Pidana Penjara, Pelaku penampung atau pemilik tempat penyimpanan kayu ilegal dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, bahkan hingga 10 tahun penjara tergantung pada berat atau luasnya pelanggaran serta status kawasan hutannya.Denda Uang
Pelaku juga diancam dengan pidana denda mulai dari ratusan juta rupiah hingga miliaran rupiah bisa mencapai Rp2,5 miliar hingga Rp7,5 miliar bagi perorangan maupun korporasi."( Rol )


.jpg)

