DPRD dan Pemko Bukittinggi Setujui Nota Kesepakatan Propemda dan Kalender Pemerintahan

Red
0


Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias tandatangani nota kesepakatan bersama, didampingi Wakil Ketua DPRD


Bukittinggi, Canangnews-- DPRD Kota Bukittinggi menggelar rapat paripurna Penandatanganan  Nota kesepakatan bersama , propemperda Bukittinggi Tahun 2025, kalender penyelenggaraan pemerintahan Kota Bukittinggi 2025. Nota persetujuan bersama Raperda tentang, perubahan kedua atas perda Nomor 9 Tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, dan APBD Tahun anggaran 2026.

Bertempat di Gedung DPRD Bukittinggi Jalan.Usmar Ismail Bukittinggi, Sabtu (29/11/2025).


Sidang paripurna itu dipimpin oleh Ketua DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi dan dihadiri anggota FPRD serta SKPD ninik mamak dan tokoh masyarakat.


Laporan Banggar DPRD, diserahkan oleh Dewi Anggraini dari Fraksi Persatuan Pembangunan


Laporan banggar dari fraksi Persatuan pembangunan yang disampaikan juru bicara Bapemperda, Dewi Anggraini, menyampaikan 10 rancangan perda untuk dibahas pada 2026, seperti diketahui bersama  bahwa pada hantaran raperda APBD 2026. Jumlah APBD sebesar Rp737.039.924.646,28 dengan kondisi defisit sebesar minus  Rp.178.623.512.150, 28 setelah dilakukan pembahasan dan pengkajian secara mendalam oleh Badan anggaran TAPD dan SKPD diperoleh nilai final APBD 2026 sebesar Rp.658.124.051.110,-  Adapun hasil pembahasan dapat disampaikan secara rinci sebagai berikut : 


Pendapatan Asli Daerah (PAD), sesuai hantaran berjumlah  Rp.161.733.063.755 setelah pembahasan berjumlah  Rp193.616.128.755. Terjadi kenaikan sejumlah  Rp.31.843.065.000.


Pendapatan transfer,  diproyeksikan sebesar Rp.396.643.348, terdiri dari pendapatan transfer dari pemerintah pusat Rp.381.552.900,000. Dan Pendapatan transfer antar daerah dari pemerintah Provinsi Sumatera Barat sebesar Rp.13.090. 448.741,0.

Belanja operasi dihantarkan sebesar Rp.669.880.266.444,28 pembahasan menjadi Rp.607.439.915.478 terjadi penurunan sebesar Rp.62.440.350.966,28.


Menyerahkan kalender pemerintahan daerah kepada Ketua DPRD, Syaiful Efendi


Dewi menambahkan, Propemperda 2026 ditetapkan dalam tiga masa sidang. Januari hingga April memuat enam rancangan, termasuk perubahan transportasi darat, pengelolaan barang daerah, pajak daerah, penanggulangan bencana dan kebakaran. Mei hingga Agustus memuat RT/RW 2026–2046, Pertanggungjawaban APBD 2025, pengelolaan air limbah domestik, perumahan dan permukiman.


Selain itu, perubahan APBD 2026. September hingga Desember mencakup pembentukan BPBD, APBD 2027, rencana induk pariwisata, penyelenggaraan reklame dan layanan kesehatan. Dalam kondisi tertentu, rancangan di luar Propemperda dapat diajukan untuk menangani situasi mendesak atau perintah regulasi yang lebih tinggi.

Wako Bukittinggi, Ketua DPRD dan Wakil Ketua, Zulhamdi Nova Candra


Terkait kalender penyelenggaraan pemerintah 2026, juru bicara pansus, Amrizal, menjelaskan, kalender penyelenggaraan pemerintah daerah, telah difinalkan pada 21 November 2025 setelah melalui rapat kerja bersama Pemerintah Kota dan Perangkat Daerah. Penyempurnaan penting pada Bab I mencakup perbaikan redaksi latar belakang untuk menegaskan kedudukan DPRD dan Kepala Daerah sebagai mitra sejajar, penghapusan kata Legislasi pada fungsi pembentukan Perda, serta penyempurnaan maksud dan tujuan agar lebih menekankan efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, sinergisitas dan penguatan koordinasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Ruang lingkup dan dasar hukum disetujui tanpa perubahan.


“Pada Bab II, kami melakukan penyesuaian istilah dari SKPD menjadi Perangkat Daerah, mengubah kata rincian menjadi pelaksanaan, serta menetapkan jumlah kegiatan menjadi 18 sesuai hasil pembahasan. Perubahan signifikan juga dilakukan pada matriks jadwal, seperti penyesuaian waktu Musrenbang, pembahasan LKPJ, jadwal reses, tahapan perubahan APBD 2026, Propemperda 2027, dan Hari Jadi Kota. Bab III disetujui sesuai rancangan," urainya.


Secara keseluruhan, ia menegaskan perbaikan ini memperjelas substansi, meningkatkan ketepatan jadwal, dan memperkuat keterpaduan kalender kerja pemerintahan tahun 2026,” ungkapnya. 


Banggar DPRD, melalui juru bicara Dedi Fatria, memaparkan, setelah melaksanakan pembahasan APBD 2026, disepakati sebesar Rp.658.124.051.110. Terdiri dari pendapatan sebesar Rp.590.259.477,496,- Berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp.193.616.128,755. Pendapatan transfer sebesar Rp.396.643.348, 741,-


Kemudian Belanja daerah, ditetapkan sebesar Rp.656.624.051.110. Jumlah itu terdiri dari belanja Operasi setelah pembahasan berjumlah sebesar Rp.607.439.915.478,-.Belanja Modal Rp.48.184.135.632, Belanja Tidak Terduga, dianggarkan sejumlah Rp.1.000.000.000,- dan Belanja Transfer Tahun Anggaran 2026, dianggarkan Rp.0,-


"Maka terdapat defisit sebesar Rp66.364.573.614, dan pembiayaan netto sebesar Rp66.364.573.614,- sehungga silpa kosong," terangnya.


Juru bicara Pansus, Vina Kumala,Terkait Perubahan susunan perangkat daerah, menyampaikan, selama proses pembahasan mulai 8 October 2025, Pansus mengundang perangkat daerah perampingan dan penggabungan, yang semuanya menyetujui perubahan tersebut.


"Sesuai mekanisme Perundang-undangan Raperda harus difasilitasi oleh Gubernur Sumatera Barat melalui Surat Nomor 008.8.5/ ORG/2025 tanggal 18 November 2025, menyatakan raperda telah dikaji secara yuridis dan materil serta dapat disetujui dan dilanjutkan," ujarnya.


Enam fraksi yang ada di DPRD Bukittinggi secara garis besar menyetujui nota kesepakatan bersama  Propemperda 2026, kalender penyelenggaraan  pemerintah daerah, serta menyetujui nota persetujuan bersama ranperda perubahan kedua atas  perda nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dan APBD tahun anggaran 2026.

Foto bersama, Ketua DPRD, Wali Kota, Wakil Ketua DPRD dan Sekwan 


Meski demikian Fraksi Gerindra yang dibacakan Shabirin Rahmat, dan Karya Kebangsaan yang dibacakan Amrizal , memberikan catatan dan penolakan terkait sejumlah rencana penganggaran di 2026. Diantaranya pembangunan taman depan DPRD, perencanaan dan pembangunan Kantor Lurah Ladang Cakiah, pengadaan tanah untuk pembangunan SMPN 1, pembangunan gerbang, landscap dan taman perpustakaan, serta pembangunan eks kolam renang Bantola.


Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, dalam pidatonya, menyampaikan, Propemperda Kota Bukittinggi Tahun 2026, telah disepakati bersama DPRD, dan memuat 16 rancangan Peraturan daerah (Perda) termasuk  penyempurnaan rancangan peraturan daerah Nomor 1 Tahun 2019.

Selain itu kalender penyelenggaraan Pemerintahan Kota Bukittinggi 2026 juga telah disetujui dengan pedoman pelaksanaan  tugas pemerintahan selama satu tahun. 


Kedua dokumen tersebut disusun secara terencana dan sistematis agar regulasi serta agenda kerja daerah benar-benar sejalan dengan kebutuhan hukum dan prioritas pembangunan.


"Untuk APBD Kota Bukittinggi 2026 telah disetujui bersama DPRD dan diarahkan untuk memperkuat pelayanan publik, mendukung program prioritas daerah serta menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan. Penyusunan Propemperda berdasarkan  perintah lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan aspirasi masyarakat," tutupnya.


PEWARTA    :  Khairunas

FOTO.            :  Tim DPRD

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top