Diminta Bapak Kapolda Riau Irjen Pol, Herry Heryawan Tindak Tegas Pengelolah Galian (C) Diduga ilegal Di Kelayang

Canang Riau
0

 


Inhu canangnews.com - Dari Pantauan Awak Sabtu 22 Nop 2025 Media Diduga adanya Aktivitas Pekerjaan Yang dikatagorikan Bahasa Sehari hari, yaitu galian (c ) jenis Tanah Urug, Di Duga ilegal, Dengan tidak Mengantongi Perizinan ( IUPR ) Dari Distamben Provinsi Riau kembali ber Oprasi, Di Desa Teluk Sejuah Kecamatan Kelayang Kab Inhu


Aktivitas Galian tanah urug atau yang selalu Sebut Didesa teluk Sejuah Kecamatan Kelayang Kabupaten Indragiri Hulu Riau yang Tidak ada Mengantongi Perizinan Dari Dinas terkait bahkan secara terang - terangan sipemilik usaha galian c ilegal inisial ( Y ) Mengatakan Kepada Awak Media mengata kan, Memang Benar Usaha saya jangan di ganggu karna yang beli tanah dan urug ini, anggota Polsek Kelayang bernama inisial (A) pak dan kalau mau ada apa - apa langsung aja jumpai Beliau, pak, ketus ( A ).


Lokasi kuari ini betul pak milik saya dan krokos yang di keluarkan dari sini untuk penimbunan bahu jalan di desa bongkal malang pak". Tambahnya.

Kalau masalah izin betul pak saya tidak memiliki izin dan yang beli krokos saya adalah salah inisial ( A ) yang Diduga anggota Polsek kelayang, beliau yang bertanggung jawab semua pak jadi saya tidak merasa takut pak" Kata Yamin pemilik Usaha Tersebut 


Dengan adanya Kegiatan Quari ilegal atau galian c ini, Seharusnya Didahului Memiliki Perizinan Terdahaulu, Barulah Bisa Ber Aktivitas, apa bilah Kegiatan Tersebut Tidak Memiliki Izi adalah Pekerjaan Melawan Hukum, dan Dapat Dijerat Hukum Pidana.


sudah jelas Jelas, kegiatan melawan hukum apalagi Quari tersebut di duga beking oleh salah seorang anggota polri masih aktip yang bertugas di Polsek kelayang karna bukan tugas nya sebagai pembeking usaha ilegal ini.


Dari hasil informasi di lokasi galian c ilegal ini , Pemilik galian c ilegal ini bernama Yamin dan pemilik alat berat bernama Hasan , Hasan ini merupakan seorang warga Indonesia keturunan Cina yang berdomisili di lirik memiliki usaha perbengkelan.


Sebagaimana aktivitas galian C ilegal ini yang berlokasi di desa teluk sejua kecamatan Kelayang kabupaten Indragiri hulu masih terus beroperasi tanpa adanya tindakan tegas dari kepolisian. Lokasi yang diduga menyuplai material untuk pembangunan jalan rigit beton ini terbukti tidak memiliki izin.


Berdasarkan data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, yang dirangkum dari ada nya pemberitaan sebelumnya dan hasil investigasi awak media di lokasi galian tersebut , lokasi tambang tersebut tercatat belum memiliki izin operasi , 


Aktivitas galian C tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan. Eksploitasi tanah secara ilegal berpotensi menyebabkan kerusakan ekosistem yang parah dan mengabaikan kewajiban reklamasi lahan.


Selain itu, negara dirugikan dari hilangnya pendapatan yang seharusnya diperoleh dari sektor pajak pertambangan. Atas pelanggaran tersebut, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba (Mineral dan Batubara) telah mengatur sanksi tegas. Pasal 158 UU tersebut menyebutkan, pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar untuk kegiatan penambangan tanpa izin


Masyarakat desa teluk sejua tersebut yang enggan dipublikasikan Namanya memintak kepada Bapak KAPOLRI dan Bapak KAPOLDA Riau segera Tangkap sipemilik usaha galian c ilegal ini dan periksa anggota polri yang bertugas di Polsek kelayang polres Indragiri hulu ini yang sudah melenceng dari tugas nya sebagai abdi negara."( Kabiro Inhu. Marlan efendi.S )

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top