Nota Persetujuan Bersama Ranperda, RPPLH dan SPBE Serta Hantaran Perubahan APBD Tahun 2025 Disepakati

Red
0
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi, Zulhamdi Nova Candra


Lipsus Bukittinggi, Canangnews- DPRD Kota Bukittinggi menggelar sidang paripurna dengan materi ' Penandatanganan Nota Persetujuan Bersama Raperda, tentang ' Sistim Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan  Hidup (RPPLH) Tahun 2025- 2055 serta " Hantaran Raperda Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Rapat dilaksanakan di Gedung DPRD Jalan H. Usmar Ismail Bukittinggi. Kamis (4/9/2025).



Ketua DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi, mengatakan, pada 14 Juli 2025 lalu, Pemko Bukittinggi telah menyampaikan rancangan perubahan kebijakan umum anggaran Prioritas dan Plafin Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025, serta Rancangan Peraturan  Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029 yang dibahas bersama antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemeruntah Daerah (TAPD).


Juru bicara DPRD, Yerri Amirudin, mengatakan rancangan perubahan  kebijakan umum APBD  dan Rancangan Umum Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Kota Bukittinggi 2025, Perubahan KUA dan  Perubahan PPAS  Tahun 2025  Pendapatan Daerah , dianggarkan  sebelum perubahan sebesar Rp730 milyar lebih .

Jubir DPRD, Yerri Amirudin serahkan nota kesepakatan kepada Ketua DPRD, Syaiful Efendi


Untuk Belanja Daerah , ditetapkan sebesar  Rp791 milyar lebih , Belanja modal  Rp43 milyar lebih, Belanja Tidak terduga dianggarkan Rp1 milyar, dan untuk Belanja Transfer  Rp3,6 milyar lebih. Pembiayaan netto diaggarkan sebesar Rp33 milyar lebih.


Adapun Pandangan Akhir dari Fraksi-fraksi diantaranya :

Fraksi Karya Kebangsaan, yang dibacakan Amrizal,

Ranperda tentang sistim Pemerintahan berbasis Elektronik : merupakan penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan tekhnologi informasi dan komunikasi, yaitu  yang bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, efektif, efisien, transparan dan akuntabel.


Pelaksanaan pemeruntahan berbasis elektronik merupakan amanah perpres Nomor 96 Tahun 2018 Tentang sistim pemerintahan berbasis elektronik, dengan tujuan meningkatkan efektifitas dan efisiensi, mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel, mendukung transformasi digital serta memastikan keamanan dan keandalan infrastruktur.

Fraksi Demokrat, Vina Kumala serahkan nota kesepakatan bersama kepada Ketua DPRD Bukittinggi


Ranperda tentang rencana perlindungan dan pengelolaan  lingkungan hidup Tahun 2025- 2055. Diantaranya ;

Melestarikan fungsi lingkungan hidup, menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik, dan pemanfaatan sumber daya yang berkelanjutan.


Sementara, Pendapat Akhir Fraksi partai Nasdem yang disampaikan oleh M. Taufik, menyampaikan saran pada saat ini adalah ;

 1.Penetapan Pemanfaatan Tekhnologi digital  dalam pelaksanaan  tata kelola pemeruntahan.

2.Pemerintah Bukittinggi meningkatkan kinerja pelayanan publik.

3.Pemerintah Kota Bukittinggi dalam penetapan E- Goverment harus mengoptimalkan seluruh sumber daya secara efektif dan efisien.



Nota Pendapat Akhir Partai Nasdem diserahkan kepada Ketua DPRD, disaksikan Wali Kota dan Wakil Ketua DPRD.


Selanjutnya, Pendapat Akhir Fraksi Nasdem  menyampaikan saran dan masukan.pada PLH. Diantaranya:.

Pemerintah daerah berkewajiban menerapkan pembangunan berkelanjutan melalui instrumen perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum.


Pelesterian fungsi Lingkungan hidup merupakan rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.


Upaya meningkatkan kwalitas lingkungan hidup dan melindunginya. Dilaksanakan berdasarkan azas tanggung jawab Negara.


Pendapat Akhir partai Gerindra yang dibacakan Zul Kharahmi, menuturkan, 

Raperda tentang sistim pemerintahan berbasis elektronik :

Fraksi Gerindra menyambut baik dan mendukung upaya Pemko Bukittinggi dalam menerapkan sistim.pemerintahan sebagai bentuk modernisasi pelayanan publik.

Namun demikian, Fraksi Gerindra menekankan beberapa hal  sebagai catatan;

Pemerintah harus menjamin ketersediaan infrastruktur digital yang memadai diseluruh wilayah Bukittinggi, dan pemerintah perlu melibatkan masyarakat secara aktif.

Pendapat akhir Fraksi Gerindra diserakan Zul Khairahmi kepada Syaiful Efendi


Sedangkan Raperda tentang Pengelolaan dan Perencanaan Lingkungan Hidup Tahun 2025- 2055. Bahwa pengelolaan lingkungan hidup  tidak boleh hanya bersifat administratif dan formalitas semata, fraksi Gerindra mendorong agar implementasi RPPLH  ini nantinya dilakukan dengan melibatkan masyarakat secara aktif, termasuk kelompok adat.


Pendapat Akhir Fraksi PAN yang disampaikan, Dede Suriadi Harahap, menyebutkan, rencana pemerintah daerah menerapkan  Sistim Pemerintah Berbasiskan Elektronik , adalah suatu langkah yang maju dengan mengutamakan sistim pelayanan masyarakat yang selama ini mungkin terlambat dalam pelayanan informasi .

SPBE memberi peluang untuk mendorong dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, partisipatif, inovasi dan akuntabel, meningkatkan koloborasi antar instansi pemerintah  dalam melaksanakan urusan dan tugas pemerintah.


Pengelolaan dan Perlindungan Hidup Tahun 2025- 2055.

Fraksi PAN menilai Raperda ini  harus diajukan dalam upaya mengembalikan pencemaran dan kerusakan lingkungan yang merupakan penyebab terjadinya bencana.


Pendapat Akhir Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang dibacakan, Arnis Malin Palimo,  Sistim Pemerintahan Berbasis Elektronik, ada catatan strategis yang perlu menjadi perhatian :


Pentingnya Transformasi Digital, SPBE adalah jawaban terhadap tuntutan era digital . Fraksi PKS menilai bahwa implementasi SPBE harus diarahkan untuk memperbaiki layanan publik. Aspek Regulasi dan kepastian hukum , Tata kelola data dan keamanan cyber, kapasitas SDM dan infrastruktur, dan koloborasi multi pihak.

Wako Bukittinggi, Ramlan Nurmatias tandatangani nota kesepakatan Pendapat Akhir dari Fraksi-fraksi


Wali Kota Bukittinggi, H. Ramlan Nurmatias,  menyampaikan apresiasinya kepada DPRD yang telah membahas secara komprehensif Raperda tentang Sistim Pemerintaham Berbasis Komputer ( SPBE) dan Ranperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ( RPPLH) 2025- 2055.


Dikatakannya, Penerapan SPBE diharapkan mampu mempercepat pelayanan publik, meningkatkan efisiensi aparatur.


"Membentuk budaya birokrasi yang adaptif dan akuntabel, tujuannya adalah menghadirkan.pelayanan publik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," pungkas Wako.


PEWARTA    : Khairunas

FOTO             :  Tim DPRD

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top