Ketua DPRD Pesisir Selatan Terima Audiensi Honorer Non Database Gagal CPNS

Canang Pessel
0

 



Pesisir Selatan – Aliansi Honorer Non Database Gagal CPNS Kabupaten Pesisir Selatan menggelar audiensi damai bersama Ketua DPRD Pesisir Selatan, Darmansyah, di Aula DPRD setempat, Rabu (17/9/2025).



Audiensi ini diikuti sekitar 50 orang tenaga honorer yang selama ini mengabdi di berbagai instansi pemerintah daerah namun belum memiliki kepastian status kepegawaian.


Peserta yang hadir mayoritas merupakan honorer dengan masa kerja minimal dua tahun, tetapi tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).


Sebagian besar juga sudah mengikuti seleksi CPNS, namun belum berhasil lulus. Kondisi ini membuat mereka masuk dalam kategori “non database gagal CPNS”.


Ketua Aliansi Honorer Non Database Gagal CPNS, Almualif Arifan, S.Sos, menyampaikan bahwa audiensi damai ini merupakan bentuk aspirasi yang sah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di aula kantor DPRD.



“Kami datang dengan damai, menyampaikan tuntutan agar pemerintah mendengar suara honorer yang sudah mengabdi. tapi status tetap tidak jelas,” ujar Almualif.


Dalam pertemuan itu, Aliansi menyampaikan empat tuntutan utama.


Pertama, mereka meminta agar honorer non database gagal CPNS dengan masa kerja minimal dua tahun hingga Januari 2025 dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu.


Kedua, mereka menuntut kepastian realisasi tuntutan tersebut agar tidak terus berlarut-larut.


Menurut Almualif, honorer sudah terlalu lama menunggu tanpa ada kejelasan nasib.


Ketiga, Aliansi meminta pemerintah pusat maupun daerah mendorong Presiden untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur secara khusus pengangkatan honorer non database gagal CPNS menjadi PPPK paruh waktu.


Keempat, mereka juga menuntut agar pemerintah mengoptimalkan formasi dan anggaran di daerah untuk pengangkatan tenaga honorer tersebut.



Menurut mereka, keberadaan honorer sangat penting untuk mendukung pelayanan publik di berbagai sektor.


Ketua DPRD Pesisir Selatan, Darmansyah, yang menerima langsung audiensi ini, menyampaikan bahwa permasalahan honorer bukan hanya terjadi di Pesisir Selatan, melainkan juga di banyak kabupaten/kota lain di Indonesia.


“Permasalahan honorer ini bersifat nasional. Di Pesisir Selatan juga banyak yang mengalami nasib serupa. Jika tenaga honorer sudah terdaftar di database BKN, meskipun gagal CPNS, datanya masih bisa ditarik untuk pengangkatan PPPK paruh waktu. Namun, bagi yang tidak terdaftar memang terkendala aturan yang berlaku,” kata Darmansyah.


Menurutnya, solusi konkret bisa ditempuh dengan melakukan perubahan regulasi, salah satunya Permenpan Nomor 16.




Dengan perubahan aturan tersebut, tenaga honorer yang tidak masuk database dapat memiliki peluang untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu.


“Kami di DPRD tentu akan menindaklanjuti aspirasi ini. Aspirasi bapak-ibu akan kami sampaikan kepada pemerintah pusat agar menjadi bahan pertimbangan dalam perumusan kebijakan,” tambahnya.


Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pesisir Selatan, Yoski Wandri, S.Pi., M.Si., menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap melaksanakan segala proses sesuai aturan.


“Kami bekerja sesuai aturan, jadi mohon dukungan, itu yang utama,” ungkap Yoski Wandri dalam kesempatan yang sama.


Ia menambahkan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan mutlak dalam penentuan nasib tenaga honorer, karena kebijakan terkait kepegawaian banyak diatur langsung oleh pemerintah pusat. Meski begitu, koordinasi tetap dilakukan agar ada jalan keluar bagi tenaga honorer di daerah.



Para tenaga honorer yang hadir dalam audiensi ini mengaku lega karena aspirasinya bisa langsung didengar oleh pimpinan DPRD. Mereka berharap tindak lanjut dari pertemuan ini benar-benar memberikan hasil nyata.


Audiensi yang berlangsung damai ini menjadi momentum penting bagi tenaga honorer non database gagal CPNS untuk kembali menyuarakan aspirasi.


Mereka menekankan bahwa perjuangan ini bukan hanya soal status, tetapi juga soal penghargaan atas pengabdian yang telah mereka berikan.


Dengan adanya audiensi ini, diharapkan muncul perhatian lebih besar dari pemerintah pusat maupun daerah, sehingga tenaga honorer yang telah lama mengabdi bisa memperoleh kepastian dan keadilan dalam status kepegawaiannya.

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top