Polres Inhu Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Di Teluk Erong Inhu

Canang Riau
0

 

Foto : Kapolres Inhu AKPB Dody Wira wijaya



Inhu canangnews.com - Kepolisian Resor Polres Indragirihulu, Provinsi Riau Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Pembunuha Di Sebrang Teluk Erong Keluraha Kampung Dagang Kecamatan Rengat Selasa 21 Nopember 2023 Di Ruangan Sanika Satyawada Mapolres Inhu


Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya Di Dampingi Wakpolre, Kasat Reskrim, Dan Paur Humas Polres Inhu, Menjelaskan Kronologis Kejadian Senin 13 Nopember 2023 Sekira Pukul 18.30 wib, Ada Dua orang Masyarakat Rengat Yang Bernama, Andi dan M.Hadi, Sedang Mencari Burung, Yang Berada Di Lokasi Bekas PLTD Di Sebrang Teluk Erong.



Kemudian Dua Orang Saat Melewati Semak Semak Mencium Bau Aroma Busuk Bangkai, Kemudian Kedua Tersebut Mencari Sumber Dari Bau Dan Menemukan Kerangka Manusia, Yang Sudah Di Kerumuni Belatung Di Lokasi Semak Belukar.


Kemudian Dua Orang Tersebut Menghubungi Piket Sat Reskrim Polres Inhu, dan Kemudian Piket Reskrim Berserta Team Opsnal langsung Turun, Ke TKP, Dan Langsung Melakukan Olah Tempat Kejadian Tersebut, Bahwa Kerangka Tersebut, Adalah Kerangka Manusia, Yang Di Duga Jenis Perempuan Sudah Dewas Di Karenakan, Pada Saat Olah TKP Pakaian Wanita Dewasa, Yang Tidak Memilik Indititas.


Kapolres Inhu AKBP Dody Wira Wijaya, Kembali Menerangkan Kronolgis Penangkapan Terhadap Tersangka Pembunuhan,pada Hari Sabtu Tanggal 18 vopember 2023 Tim Reskrim Polres Inhu Melakukan Penangkapan Terhadap Pelaku Saudara Zulkifli Alias Kyza, Ditempat Persembunyian nya yang Terletak Di Dusun Kepalo Bukit Kecamatan Sungai Pagu Kabupaten Solok Selatan Provinsi Sumatra Barat.


Saat Dilaku kan Interogasi Terhadap Pelaku , ZULKIFLI Mengakui Bawa Telah Menghilangkan Nyawa/ Membunuh Korba Atas Nama Lily Surianingsih, Adalah Warga Desa Pulau Gelang Kecamatan Kualacinaku Kab Inhu Dengan Cara Mencekek Leher Korban Hingga Tewas Di Lokasi Kejadian Tersebut.


Barang Bukti Dari Saksi Muhamad Ikbal Adik Korban, Satu Buah Ikat Rambut Warna Merah Hitam, Satu Helai Jilbab Warna Coklat, Satu Helai Baju GA,Is Warna Hitam, Satu Helai Celana Panjang Warna Hitam, Satu Helai Celana Dalam Warna Ungu, Satu Lembar Surat Tanda Kenderaan, ( STNK ) Satu Unit Sepeda Motor Merek Honda Beat Dengan Nopol BM 5965 BAB Warna Silver.


Penerapan Terhadap Tersangka Pembunuhan Atas Nama Zulkifli Di Kenakan Pasal 340 SUB 338 JO Ayat 3 K.U.H Pidana Tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Dengan Amcaman Kurungan Penjara Menimal 20 Tahun Maksimal, Hukuman Mati Atau Kurungan Penjara Seumur Hidup Ujar Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya Saat Menerangkan Dalam Konferensi Pers."( Roli )

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top