Aksi Perubahan Alfiardi ST MT: Sistem Informasi Pelaporan Data Tender Pengadaan Barang dan Jasa Terintegrasi

0

Parik Malintang, CanangNews - Bertempat di Aula Kantor Bupati - Parik Malintang, Sabtu (4/12/2021), Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur SE MM melakukan launching 3 (tiga) inovasi yang merupakan aksi perubahan peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan VII tahun 2021 di Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri (PPSDM) Regional Makassar. 


Satu di antaranya aplikasi Sistem Informasi Pelaporan Data Tender Pengadaan Barang dan Jasa Terintegrasi (SiPedati) karya inovasi aksi perubahan Alfiardi ST MT, kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Pariaman, 



Diskusi dengan Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur SE MM tentang perancangan aplikasi SiPedati


Kepada awak media, Alfiardi menjelaskan ada empat poin yang menjadi latar belakang aksi perubahan ini. Pertama, pengadaan barang dan jasa pemerintah di Indonesia telah beralih dari konvensional menjadi elektronik (e-procurement). 


Kedua, Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) merupakan aplikasi untuk mengakomodir pelaku usaha dalam pasar pengadaan barang/jasa pemerintah. 



Penandatanganan Surat Keputusan tentang Tim Kerja SiPedati oleh Sekdakab Rudy R Rilis SSTP MM


Ketiga, untuk keterbukaan informasi. Terutama dalam penyampaian laporan tender PBJ yang cepat, aktual, akurat, akuntabel, transparan dan terintegrasi (transparansi sesuai UU No.14 Tahun 2008 tentang Informasi Keterbukaan Publik).

 

Keempat, merupakan kebutuhan pelaporan, berupa rekapitulasi data tender dalam monitoring dan evaluasi terhadap proses pengadaan barang dan jasa. 



Diskusi tentang aplikasi SiPedati dengan Mentor, Hj Nety Warni SE yang juga Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Pariaman


"Ada tiga tujuan dari aksi perubahan ini, jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang. Tujuan Jangka pendek adalah, tersedianya aplikasi pelaporan data tender pengadaan barang dan jasa. Sedangkan tujuan jangka menengah, terwujudnya pengembangan aplikasi pelaporan data pengadaan barang dan jasa untuk pengadaan langsung. Sementara untuk tujuan jangka panjang dari aksi ini, terwujudnya aplikasi pelaporan data pengadaan barang dan jasa untuk semua metoda pemilihan yang terintegrasi dengan Sistim Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP)," jelas Alfiardi.


Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa yang diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021, Alfiardi menjelaskan manfaat dari aksi perubahan yang digagasnya. Bagi organisasi, akan dapat meningkatkan akurasi data dan kecepatan dalam penyediaan laporan data tender. Kemudian, meningkatnya kualitas layanan pada proses tender pengadaan barang dan jasa.



Penyampaian reformer tentang aplikasi SiPedati dalam pelaksanaan launching


"Sementara bagi stakeholder bisa bermanfaat sebagai bahan monitoring dan evaluasi serta menjadi media untuk memberikan informasi tentang tahapan proses tender yang dilaksanakan kepada yang membutuhkan. Bagi masyarakat, penyedia jasa dapat memperoleh informasi terhadap proses tender dan dapat dapat ikut mengawasi tahapan, terhadap proses tender yang sedang berjalan," tutup Alfiardi.


Hadir dalam acara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Pariaman Hj Netty Warni SE MM selaku mentor aksi perubahan ini, Kadiskominfo Zahirman, S Sos. MM. Kepala BPKD Taslim, SE, Kepala BKPSDM Armen Rangkuti, dan pejabat eselon IV di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Pariaman. (AS/ZT)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top