Wabup Rahmang Hadiri Rakortas UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

0


Padang, CanangNews Wakil Bupati (Wabup) Padang Pariaman Drs Rahmang MM menghadiri Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) dalam rangka Sosialisasi Undang Undang (UU) Nomor18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Auditorium Gubernuran, Senin (7/6/2021).

 

Penjelasan Umum UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin setiap warga negara Indonesia mempunyai hak dan kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak.

 

Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi ketika membuka rakortas mengemukakan, Pemerintahan Provinsi Sumatra Barat mendukung penuh upaya tersebut. Ini merupakan komitmen dan bukti nyata dalam mendukung program-program pekerja migran yang sudah diamanatkan oleh undang-undang.

 


"Kami meminta kepada seluruh bupati dan walikota se Sumatra Barat untuk dapat mendukung UU Nomor 18 Tahun 2017 ini terkait perlindungan terhadap migran. Semoga kegiatan yang baik kita bersama ini selalu di berikan kelancaran dan kemudahan dalam keberkahan dari Allah SWT," ujar Gubernur Sumatra Barat.

 

Senda dengan itu, Wakil Bupati Padang Pariaman Rahmang menyatakan mendukung penuh upaya melindungi pekerja migran sesuai yang diamanatkan dengan undang-undang.

 

"Kami berkomitmen untuk mendukung terkait perlindungan migran karena seyogyanya setiap warga negara Indonesia mempunyai hak dan kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak," ujar Rahmang.

 

Rakortas ini dihadiri Anggota Komisi IX DPR RI Syuir Syam, unsur Forkompinda Sumatra Barat serta Bupati & Walikota se-Sumatra Barat. (R/ZT)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top