Kasus Japrem Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Bupati Inhu Ade Agus Hartanto dijadwalkan di panggil KPK,

Canang Riau
0

 


Jakarta canangnews.com - KPK Jadwalkan Pemeriksaan Saksi dalam Penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Pemerasan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah pihak sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan keuntungan tidak sah yang terjadi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau pada Tahun Anggaran 2025 lalu.


Pemeriksaan tersebut dilaksanakan di kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Riau, dengan fokus pemeriksaan terhadap peran keterkaitan para saksi sehubungan dengan status tersangka yang ditetapkan terhadap Marjani (MJN), yang bertindak selaku ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.


Berdasarkan pernyataan resmi yang disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pemeriksaan ini melibatkan sebanyak tiga belas orang saksi yang berasal dari unsur pejabat pemerintahan daerah, perorangan dari kalangan swasta, maupun tokoh masyarakat.


KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan TPK pemerasan dan penerimaan lainnya di Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025, untuk tersangka MJN (Selaku ajudan Gubernur Riau Abdul Wahid),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, dikutip detik.com, Rabu (1/7/2026).


Para pihak yang dipanggil tersebut meliputi:


1. Mardoni, Kepala Bidang Anggaran pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Riau.


2. Matnuril, Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau.


3. Muhammad Taufiq Oesman Hamid, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro Kecil Menengah Provinsi Riau.


4. Purnama Irwansyah, Pelaksana Tugas Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Riau.


5. Syahrial Abdi, Sekretaris Daerah Provinsi Riau.


6. Syarkawi, Pejabat Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Muda pada Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Provinsi Riau.


7. Thomas Lafro, Kepala Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Riau (terhitung sejak Oktober 2025).


8. Yan Dharmadi, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau.


9. Ade Agus Hartanto, Bupati Indragiri Hulu.


10. Hatta Said Karyawan, perorangan kalangan swasta.


11. Ida Wahyuni, tenaga pembantu Rumah tangga.


12. Iwan Pansa, Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila (PP) Kota Pekanbaru (periode jabatan sejak tahun 2019 hingga saat ini).


13. Ripinuji, perorangan kalangan swasta.


Sebelum tahap pemeriksaan saksi ini dilaksanakan, KPK telah menetapkan Marjani sebagai tersangka dalam perkara tersebut.


Berdasarkan keterangan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, pada konferensi pers tanggal 13 April 2026, Marjani diduga memegang peran sentral sebagai perantara atau pengumpul sejumlah dana yang disetor oleh pejabat di lingkungan pemerintahan daerah, bertindak mewakili kepentingan Abdul Wahid.


Penetapan status tersangka terhadap Marjani merupakan tambahan dari daftar tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, yang meliputi Abdul Wahid selaku Gubernur Riau nonaktif, Muhammad Arief Setiawan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Provinsi Riau, serta Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau.


Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik menduga telah terjadi praktik pemerasan yang dilakukan oleh Abdul Wahid terhadap para pejabat di bawah wewenangnya, dengan ancaman penindakan jabatan apabila pihak terkait tidak menyetor sejumlah dana yang secara tidak resmi disebut sebagai “pungutan tidak sah” atau yang dikenal dengan sebutan lokal jatah preman senilai total sekitar Rp7 miliar.


Transaksi penyetoran dana tersebut diduga terjadi pada setidaknya tiga tahapan, yaitu pada bulan Juni, Agustus, dan November tahun 2025." Sumber dilansir detik.com." ( Rol )

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top