Foto Rokok Ilegal Tampa Pita cukai
inhil canangnews.com - Sungai Guntung Kecamatan Katemen Diduga Daerah Texsas penyeludupan Barang barang ilegal Seperti Rokok Tampa cukai alias Rokok ilegal dan minuman ber alkohol Miras yang beredar dikalangan masyarakat, Dan diedarkan marak di jual di Toko toko, dengan bebas seperti ada pembiaran oleh Penegak Hukum dari Beacukai kecamatan katemen.
Dari pantauan dan investigasi media canangnews.com pada hari Selasa 11 Agustus ditoko toko besar dengan Bebas Menjual rokok ilegal Tampa cukai adalah Perbuatan Melawan hukum dan dapat dijerat pidana, karna setiap warga negara Kesatuan Republik Indonesia haruslah taat pada aturan dan UU setiap memiliki usaha haruslah memiliki perizina dan wajib pajak ,dan menjual barang barang Seperti rokok Yang memiliki pita cukai yang di sahkan oleh Dinas Terkait.
Bagi pengusaha yang Mengedarkan atau menjual rokok Tampa pita cukai dapat merugikan Negara, karana meliputi tidak Membayar pajak.
Pemilik toko yang Menjual rokok ilegal Tampa Cukai, yang Engan nama nya di rangkum dalam pemberitaan mengatakan, kami rokok ilegal Bukan saya sendiri yang menjual PK, Melainkan hampir 75 persen Tokoh tokoh Menjual rokok ilegal Tampa pita cukai disungai Guntung kecamatan katemen kab Inhil dan barang tersebut di suplai oleh Oknum pk.
Mengingatkan masyarakat soal Ancaman hukum terhadap peredaran dan konsumsi rokok ilegal, Tampa cukai Tak hanya produsen dan penjual, pengguna atau penghisap rokok ilegal juga bisa dijerat pidana.
DASAR HUKUM DAN SANSI PIDANA :
Menjual Rokok Tampa Pita Cukai Rokok Ilegal/ Polos Di Indonesia Melanggar Pasal 54 Undang undang NO: 39 Tahun 2007 tentang Cukai Pelaku Terancam Pidana Penjara 1 Hingga 5 Tahun dan Denda 2 / 10 kali Nilai Cukai
Hal ini dengan maraknya peredaran Rokok ilegal sungai Guntung kecamatan Katemen kabupaten Indragiri Hilir Awak Media Menyoroti Peredaran Rokok Tampa pita cukai Di Minta Aparatur Penegak Hukum Baik Dari Kepolisian RI dan Bea Cukai Serta pemerintahan Harus Andil Membasmi kejahatan terhadap mafia Usaha Barang barang ilegal.
Redaksi Membuka Peluang Untuk Memberikan Hak jawab/Klarifikasi Dengan adanya pemberitaan yang terbitkan dan dapat Menunjukan Bukti Bukti Kotentik Usaha Yang Tertuang dalam Isi Berita tersebut, serta mengedepan. Azas Praduga tak bersalah Dasar Hukum UUD Nomor 40 tahun 1999 Pasal 8 Pers - Putusan MK Nomor 145 / PUU - XXII 2025 - Putusan MK tahun 2026 : Bersambung."( Rol )

