Kemenkes RI Resmi Ganti Istilah Dalam Covid-19

0
Kadis Kesehatan saat lakukan sosialisasikan pencegahan covid-19 di Arosuka


Kab. Solok,-Kementerian Kesehatan RI dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK 01.07/MENKES/413/2020, tanggal 13 Juli 2020, tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 resmi merubah nama Orang Dalam Pengawasan (ODP), Orang Tanpa Gejala (OTG), Pasien Dalam dan Pengawasan (PDP), menjadi kasus suspect, kasus probable, kontrak erat dan kasus konfirmasi.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Solok, dr. Maryeti Marwazi, Jumat (17/7) menjelaskan, pemakaian istilah baru terhadap orang-orang yang terkonfirmasi covid-19 dilaksanakan seusai sosialisasi oleh Kemenkes RI. "Pemakaian istilah baru tersebut secara resmi akan dimasukan dalam pencatatan dan pelaporan setelah pelaksanaan Sosialisasi oleh Kemenkes RI tanggal 15 s/d 21 Juli 2020 kepada seluruh Dinas Kesehatan Propinsi se-Indonesia," tuturnya.

Dijelaskan, Kasus Suspect, kriterianya berupa kasus infeksi saluran pernafasan akut dimana dalam 14 hari sebelum sakit, orang yang bersangkutan berasal atau tinggal didaerah yang sudah terjadi local transmission dan pernah kontak dengan kasus terkonfirmasi positif atau kontak dekat dengan kasus probable.

Mengalami infeksi saluran pernafasan akut yang berat dan harus dirawat di RS dan tidak ditemukan penyebabnya secara spesifik dan meyakinkan bahwa ini bukan penyakit covid-19.

Kasus Probable, kriterianya kasus klinis yang diyakini covid-19. Kondisinya dalam keadaan berat dengan ARDS atau ISPA berat serta gangguan pernafasan yang sangat terlihat, namun belum dilakukan pemeriksaan laboratorium melalui RT-PCR.

"Kontak Erat yaitu seseorang kontak dengan kasus konfirmasi positif atau dengan kasus probable," ungkapnya.

Kasus Konfirmasi yakni seseorang yang sudah terkonfirmasi positif setelah melalui pemeriksaan laboratorium RT-PCR. Ada 2 kriteria dalam kasus konfirmasi yakni kasus konfirmasi dengan gejala dan kasus konfirmasi tanpa gejala.(zetria)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top