Ketua DPRD Kab. Solok Jon Firman Pandu menandatangani berita acara LPP APBD
Kabupaten Solok. Ranperda Laporan Pelaksanaan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LPP APBD) Kabupaten Solok tahun 2019 dijadikan Perda dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok, Jumat (17/7) di Arosuka. Di Paripurna tersebut, DPRD Kabupaten Solok juga merekomendasikan beberapa hal pada Pemerintah Daerah Kabupaten Solok.
Ketua DPRD Kabupaten Solok, Jon Firman Pandu, Sabtu (18/7) ditemui media ini mengatakan terdapat beberapa rekomendasi dari tiap komisi di DPRD Kabupaten Solok untuk ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Solok.
"Rekomendasi ini harus dilaksanakan oleh Pemkab Solok sesuai dengan hasil kesepakatan dalam sidang paripurna tersebut. Selain itu terdapat rekomendasi khusus dari komisi," katanya.
Secara umum DPRD Kab. Solok meminta seluruh SKPD agar lebih cermat dalam menyusun perencanaan kegiatan atau program dan melaksanakan prinsip efisiensi dalam merealisasikan belanja.
Menurut Pandu, untuk OPD yang tidak memcapai target PAD agar dilakukan evaluasi terhadap OPD tersebut. Untuk OPD yang target pencapaian PAD melebihi target diberikan Apresiasi dan penghargaan.
Disamping itu, terdapat rekomendasi Khusus dar Komisi, diantaranya penganggaran pengadaan 1 Unit Mobil Daimas dan 2 Unit Truk Damkar. Penyediaan buku elektronik gratis (ebook / Pdf) yang dapat dimiliki oieh masyarakat. Pembuatan baliho ajakan gemar membaca dalam rangka meningkatkan minat baca masyarakat. Mengadakaan kegiatan seminar, pelatihan atau kegiatan lain tentang bedah buku.
Pengkajian kembali tentang Pajak Restoran dan Rumah Makan untuk diturunkan tarifnya. Edukasi Politik oleh Kantor Kesbangpol Kepada Masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan Pentingnya Politik dalam menentukan Kebijakan Pembangunan dalam Berbagai Bidang
Rekomendasi Komisi II, Diantaranya DPMPTSP untuk melakukan penertiban bangunan liar yang belum memiliki IMB. Mengkaji ulang
pengalihfungsian Gedung Promosi Nagari Salayo. Penganggaran pembelian tanah untuk Pasar Kabupaten Solok. Menganggarkan pembelian Mesin Pembuatan Pakan ikan. Pembangunan Rumah Potong Hewan (RPH) dengan standar kesehatan lingkungan yang layak. Menyediakan sarana air bersih di BPP Aripan. Mendata ulang pengusaha yang tidak memiliki izin usaha. Inventarisasi dan pemungutan retribusi parkir di jalan umum sesuai dengan Perda Kabupaten Solok tentang penyelenggaraan perparkiran.
Rekomendasi Komisi III diantaranya menambah anggaran BPBD di tahun anggaran 2021. Dinas Sosial untuk memverifikasi dan memvalidasi data DTKS Kab. Solok. Dinas PUPR untuk menginventarisir ruas jalan yang rusak di Kab Solok. Diskominfo untuk dapat berinovasi dan mengptimalkan pemanfaatan teknologi informasi untuk kemajuan daerah. TAPD untuk menganggarkan secara bertahap perbaikan sarana dan prasarana 10 terminal di Kab. Solok.(zetria)