Warga BLK ( B ) Inisial Cahyo pengepul Kayu Hasil Hutan Diduga Kuat Tidak Memiliki Izin sah - SKHH

Canang Riau
0

 



Inhu canangnews.com - Pengepul Kayu atau disebut Penampung kayu Yang Berasal Dari Hasil Hutan Tampa Memiliki Surat Sah Dari Dinas Terkait, Surat Keterangan Sah Hasil Hutan ( SKHH ) Dari Dinas Kehutanan, warga Desa Bulu Rampai ( BLK ) B kecamatan Seberida Kabupaten Indragiri Hulu Riau inisial ( Cahyo ) adalah Pekerjaan Melawan Hukum, 


Dari Hasil investigasi dilapangan Bahwa Inisial ( Cahyo ) Telah Sekian lamanya Menggeluti Penampung Kayu Dari Hasil Hutan Tampa Memiliki Dokumen sah alias usaha Bodong ( ilegal ) inisial Cahyo telah Melakukan Pekerjaan Melawan Hukum, Belum ada Kena Jeratan Hukum, oleh Penegak Hukum Kepolisian RI polres Indragiri Hulu, 


Awak Media Berharap Kepada Kepolisian RI Melalui Polres Indragiri Hulu agar Menindak Tegas Sesuai Dengan UU yang Berlaku di RI , Bagi warga Negara Republik Indonesia Yang Tidak taat dan Tunduk UU yang sah maka harus Di Tindak Tegas, Hukum jangan Kalah oleh Mafia mafia Yang Mencari Keuntungan Pribadi, yang dapat Merugiakan Negara.

Pengepul atau penampung kayu hasil hutan tanpa izin (ilegal) dijerat menggunakan ketentuan dalam UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (UU P3H) yang telah diubah sebagian melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.


Berikut adalah rincian pasal, sanksi pidana, dan dokumen wajib yang mengatur aktivitas tersebut:Pasal untuk Pengepul / Penampung Kayu Ilegal Aktivitas memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, membeli, atau menerima titipan kayu ilegal diatur dalam Pasal 12 huruf m dan huruf n UU P3H, dengan ancaman pidana pada Pasal 87 Pasal 12 huruf m: Melarang orang perorangan memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin.


Pasal 12 huruf n: Melarang orang perorangan membawa, menerima titipan, menjual, membeli, memasarkan, mengolah, menguasai, dan/atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.


Sanksi Pidana Bagi Pengepul Berdasar kan Pasal 87 UU P3H, pelaku perorangan yang sengaja mengepul atau membeli kayu ilegal diancam dengan hukuman Pidana penjara Paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.Denda Paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.


Catatan Jika aktivitas ini dilakukan oleh korporasi/perusahaan korporasi, sanksi denda jauh lebih besar dan dapat dikenakan pencabutan izin usaha.


Dokumen Wajib Pengepul Kayu Untuk menghindari jerat hukum, setiap pengepul wajib memastikan bahwa kayu yang mereka terima memiliki dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). 


Dokumen ini diterbitkan secara resmi melalui mekanisme Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) milik Kementerian Kehutanan untuk membuktikan bahwa asal - usul kayu tersebut legal."( Tim ) 

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top