Perselisihan dengan PT DMC, 15 Ninik Mamak KAN Tambang Buka Peluang Damai hingga 14 Hari ke Depan

Canang Pessel
0


 


PESISIR SELATAN – Konflik antara 15 orang Ninik Mamak dalam Kerapatan Adat Nagari Tambang, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, dengan perusahaan tambang PT Dempo Maju Cemerlang (DMC) memasuki babak baru.


Setelah berbagai upaya persuasif dan mediasi dinilai tidak membuahkan hasil yang maksimal, para pemangku adat tersebut resmi memberikan kuasa hukum kepada Kantor Hukum Nof Erika, S.H.I., C.MED & Rekan untuk menempuh jalur hukum terhadap perusahaan tersebut.


Persoalan ini berawal pada tahun 2026, ketika PT Dempo Maju Cemerlang (DMC) diduga tidak memenuhi kewajibannya terkait pembayaran fee hak ulayat kepada 15 orang Ninik Mamak kerapat adat yang memiliki kewenangan adat di wilayah Nagari Tambang, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan.


Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Tambang, Firman Joni, S.Sos., Datuak Gamuak, menjelaskan bahwa sebelum mengambil langkah hukum, pihaknya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui berbagai jalur komunikasi dan mediasi.


"Kami sudah berupaya menghubungi pihak perusahaan secara langsung, namun tidak mendapat respons yang memadai. Kami juga telah menghadap Wakil Bupati Pesisir Selatan, Bapak Risnaldi Ibrahim, serta menyampaikan surat resmi kepada Bupati Pesisir Selatan, tetapi hingga saat ini belum ada penyelesaian yang memberikan kepastian," ujarnya.


Menurut Firman Joni, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan melalui Sekretaris Daerah (Sekda) bahkan telah melakukan pemanggilan terhadap pihak PT DMC sebanyak dua kali. Namun, perusahaan disebut tidak menghadiri pemanggilan tersebut dengan berbagai alasan.


Karena tidak adanya kepastian penyelesaian, para Ninik Mamak akhirnya sepakat untuk menunjuk Kantor Hukum Nof Erika, S.H.I., C.MED & Rekan sebagai kuasa hukum guna memperjuangkan hak-hak masyarakat adat melalui jalur litigasi.


Meski demikian, upaya penyelesaian secara damai masih tetap diutamakan. Kuasa hukum para Ninik Mamak mengungkapkan bahwa setelah gugatan didaftarkan, pihak PT DMC mendatangi kantor hukum mereka dan meminta agar permasalahan tersebut diselesaikan melalui mediasi di luar persidangan.


"Dalam pertemuan mediasi, pihak PT DMC menyatakan kesediaannya untuk memenuhi hak-hak yang selama ini belum ditunaikan serta berkomitmen untuk lebih memperhatikan hak-hak masyarakat adat ke depannya," ujar perwakilan kuasa hukum.


Ia menjelaskan, mediasi telah dilakukan dan sebagian kewajiban perusahaan disebut telah dipenuhi. Namun, masih terdapat beberapa poin yang belum diselesaikan dan saat ini para Ninik Mamak masih menunggu informasi serta realisasi lanjutan dari pihak perusahaan.


"Dalam proses mediasi tersebut, pihak PT DMC meminta waktu selama 14 hari untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya. Kami menghormati dan memberikan kesempatan tersebut sebagai bentuk itikad baik," katanya.


Kuasa hukum juga menegaskan bahwa tanah ulayat merupakan kewenangan Kerapatan Adat Nagari (KAN), sehingga setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah adat wajib berkoordinasi dan berkomunikasi dengan lembaga adat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


"Apabila dalam tenggang waktu 14 hari yang telah disepakati pihak perusahaan tidak dapat memenuhi seluruh kewajibannya, maka kami selaku kuasa hukum dari 15 orang Ninik Mamak siap untuk mengambil langkah hukum lanjutan dan menuntut sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.


Hingga saat ini, pihak Ninik Mamak masih menunggu realisasi konkret dari komitmen yang telah disampaikan oleh PT DMC. Keputusan terkait kelanjutan proses hukum akan ditentukan berdasarkan hasil penyelesaian yang dilakukan perusahaan dalam batas waktu yang telah disepakati. (Ronal)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top