Tarian Aturan di Panggung Demokrasi

Jhotek
0

 

Tarian Aturan di Panggung Demokrasi:
 Oleh Alfiandri Zaharmi
 Mahasiswa Hukum Universitas M. Nasir Bulittinggi

Bagi para aktor politik, tim sukses, dan penyelenggara pemilu di tingkat akar rumput, kalender politik lima tahunan Indonesia sering kali terasa bak menaiki rollercoaster. Bukan hanya karena maneuver  politik yang penuh kejutan, melainkan karena regulasi pemilu—dalam hal ini Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)- yang seolah tak pernah selesai dan terus berganti. 

Menjelang hingga berjalannya tahapan Pemilihan Umum, revisi dan bongkar - pasang PKPU telah menjadi "tradisi" yang menguras energi. Mulai dari urusan zonasi pemasangan alat peraga kampanye, format pelaporan dana, hingga syarat pencalonan, semuanya rawan berubah di tengah jalan. Wajar jika muncul rasa frustrasi massal. Ketidakpastian aturan main ini bukan hanya membebani kantong peserta pemilu, tetapi juga mempertaruhkan integritas demokrasi kita. Namun, sebelum menuding KPU sebagai pihak yang paling bertanggung jawab, kita perlu melihat realitas ketatanegaraan secara lebih luas. 

Sering kali publik lupa bahwa KPU bertindak murni sebagai lembaga eksekutor, bukan pembuat undang-undang. Bongkar-pasang PKPU sejatinya adalah efek domino dari instabilitas regulasi di tingkat hulu. Ada tiga faktor utama yang memaksa KPU terus mengganti "naskah" di tengah pertunjukan. 

Syahwat Politik Revisi Undang-Undang: Menjelang tahun politik, elit politik di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) gemar merevisi Undang-Undang Pemilu guna mengakomodasi sistem elektoral atau kepentingan terbaru. Ketika undang-undangnya diubah, KPU mutlak harus merombak PKPU untuk menyesuaikan.

Kejutan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Gugatan (judicial review) terhadap pasal-pasal krusial di UU Pemilu sering kali baru diputus oleh MK pada "menit-menit berdarah" atau saat tahapan pemilu sudah berjalan. Putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga KPU wajib segera merevisi aturan main, tak peduli betapa mepetnya waktu yang tersisa. 

Niat KPU untuk memodernisasi pemilu lewat berbagai aplikasi (seperti SIPOL, SILON, dan SIKADEKA) sering kali berbenturan dengan realitas kesiapan infrastruktur. Pembaruan sistem ( update) di tengah jalan menuntut dikeluarkannya petunjuk teknis yang baru, yang tak jarang membingungkan pengguna di lapangan. 

Siapa yang Menanggung Beban? Perubahan aturan yang instan jelas bukan tanpa korban. Ketidakpastian ini memukul berbagai elemen pilar pemilu dengan dampak yang bervariasi. Elemen Pemilu Dampak Utama Perubahan Regulasi Peserta Pemilu (Caleg & Partai). 

Pemborosan dan Sengketa: Strategi kampanye dan logistik yang sudah dicetak bisa hangus seketika karena perubahan zonasi. Ada juga ancaman diskualifikasi akibat kegagalan adaptasi sistem administrasi baru. Badan Ad Hoc (PPK, PPS, KPPS) Kelelahan Fatal, Petugas di level bawah harus mempelajari Bimbingan Teknis (Bimtek) yang terus direvisi dalam waktu singkat, meningkatkan potensi human error saat hari pemungutan suara. 

Bawaslu (Pengawas) Ambiguitas Penindakan, Perubahan pasal di tengah jalan sering melahirkan interpretasi ganda. Bawaslu kesulitan merumuskan apakah suatu tindakan murni pelanggaran atau sekadar korban kebingungan aturan. 

Masyarakat Pemilih Disinformasi, Kebingungan terhadap tata cara atau aturan kampanye yang valid dapat memicu apatisme dan menurunkan kualitas partisipasi publik. Mendorong Kepastian Hukum Fenomena "tarian aturan" ini membuktikan bahwa demokrasi kita memang dinamis, namun di sisi lain memperlihatkan kelemahan fundamental dalam sistem legislasi pemilu kita. KPU ibarat sutradara yang harus memaksa para aktor menari dengan koreografi baru sementara musik sudah dimainkan. Untuk memutus siklus yang melelahkan ini, Indonesia mendesak butuhnya kodifikasi hukum pemilu yang stabil. 

Para pembuat undang-undang (DPR dan Pemerintah) harus memiliki komitmen moral untuk tidak lagi mengotak - atik UU Pemilu di detik-detik terakhir siklus lima tahunan demi kepentingan sesaat. Jika hulu hukumnya tenang, KPU di hilir akan memiliki ruang dan waktu yang cukup untuk menyusun PKPU yang baku, komprehensif, dan tersosialisasi dengan matang. Pada akhirnya, pemilu yang bermartabat hanya bisa lahir dari aturan main yang berkepastian. Demokrasi yang sehat tidak seharusnya dimenangkan oleh mereka yang sekadar cepat beradaptasi dengan kekacauan aturan, melainkan oleh mereka yang sungguh-sungguh beradu gagasan.

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top