Pemkab Solok Menegaskan, Bahwa Hasil Pemeriksaan BPK Merupakan Bagian dari Mekanisme Konstitusional Untuk Memastikan Pengelolaan Keuangan Negara Berjalan Sesuai Ketentuan.

Pilot Solok
0





Arosuka, CanangNews   – Pemerintah Kabupaten Solok  pada tanggal 10 Juli 2026, menegaskan bahwa, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp47.598.409.971,68 bukan merupakan kerugian negara, bukan dana yang hilang, dan bukan pula indikasi kebocoran anggaran. Seluruh dana tersebut tercatat secara resmi dalam sistem akuntansi pemerintah daerah, berada dalam penguasaan kas daerah, serta telah diaudit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penegasan ini disampaikan Pemerintah Kabupaten Solok sebagai klarifikasi atas sejumlah pemberitaan yang berkembang terkait besaran SiLPA Tahun Anggaran 2025, sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit, SiLPA sebesar Rp47,60 miliar terdiri dari:

Kas di Kas Daerah sebesar Rp38.672.071.121,79;

Kas Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) sebesar Rp5.480.643.084,00;

Kas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebesar Rp3.343.504.024,89; dan

Kas Dana BOS/BOP PAUD sebesar Rp102.191.741,00.

Dengan demikian, seluruh dana tersebut tetap aman, tercatat secara resmi, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

SiLPA Terbentuk Karena Faktor Regulasi, Efisiensi dan Keberlanjutan Program

Pemerintah Kabupaten Solok menjelaskan bahwa terbentuknya SiLPA merupakan kondisi yang lazim dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan dipengaruhi oleh beberapa faktor.

Pertama, masih terdapat sisa dana transfer dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi yang penggunaannya bersifat khusus (earmarked), seperti Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Insentif Fiskal, Bantuan Keuangan Bersifat Khusus, Dana BOK, dan Dana BOS. Sesuai ketentuan, dana tersebut hanya dapat digunakan sesuai peruntukannya dan apabila masih tersisa harus dilanjutkan penggunaannya pada tahun anggaran berikutnya.

Kedua, terdapat sejumlah kegiatan yang secara teknis belum dapat diselesaikan hingga akhir Tahun Anggaran 2025 sehingga pelaksanaannya dilanjutkan pada Tahun Anggaran 2026. Di antaranya pembangunan Puskesmas Alahan Panjang yang masih berada dalam masa perpanjangan kontrak, pembangunan TPS3R yang terkendala penyediaan lahan, serta beberapa kegiatan yang terdampak bencana banjir pada akhir tahun 2025.

Ketiga, sebagian SiLPA berasal dari efisiensi pelaksanaan anggaran melalui proses pengadaan barang dan jasa yang kompetitif, penghematan belanja operasional, serta optimalisasi pelaksanaan program tanpa mengurangi capaian kinerja pemerintah daerah.

Keempat, terdapat sejumlah kegiatan yang belum dapat direalisasikan pembayarannya karena harus memenuhi persyaratan administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut merupakan bentuk kepatuhan Pemerintah Kabupaten Solok terhadap prinsip tata kelola keuangan yang baik dan akuntabel.

Selain itu, dari total SiLPA sebesar Rp47,60 miliar, terdapat kewajiban Pemerintah Kabupaten Solok sekitar Rp19,76 miliar yang telah tercatat dalam Neraca Pemerintah Daerah, meliputi utang belanja pegawai, utang belanja barang dan jasa, utang belanja modal, utang belanja transfer, serta kewajiban lainnya yang akan diselesaikan sesuai ketentuan. Oleh karena itu, tidak seluruh saldo kas yang tersedia merupakan dana yang bebas digunakan.

Tindak Lanjut Rekomendasi BPK

Pemerintah Kabupaten Solok juga menegaskan bahwa hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan bagian dari mekanisme konstitusional untuk memastikan pengelolaan keuangan negara berjalan sesuai ketentuan.

Setiap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK pada pemerintah daerah pada umumnya memuat rekomendasi sebagai bagian dari upaya penyempurnaan sistem pengendalian intern dan tata kelola pemerintahan. Keberadaan rekomendasi tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya penyimpangan ataupun kegagalan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Pemerintah Kabupaten Solok berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK secara tepat waktu dan sesuai ketentuan sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas tata kelola keuangan daerah secara berkelanjutan.

Komitmen terhadap Transparansi dan Akuntabilitas

Bupati Solok, Jon Firman Pandu, SH, menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Solok akan terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah melalui penguatan perencanaan, penganggaran berbasis kinerja, pengendalian intern, pemanfaatan teknologi digital, serta peningkatan monitoring dan evaluasi program pembangunan.

"Setiap rupiah APBD Kabupaten Solok dikelola secara tertib, transparan, akuntabel, dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Kabupaten Solok akan terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah sebagai fondasi pembangunan yang berkelanjutan dan pelayanan publik yang semakin berkualitas," tegas Bupati.

Pemerintah Kabupaten Solok mengajak seluruh masyarakat untuk menyikapi setiap informasi secara objektif dan berdasarkan data yang valid. Transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi akan terus menjadi prinsip utama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah demi mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Solok.


( Betra Koto)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top