Inhu canangnews.com - Buntut dari persoalan Pemberitaan Yang Di tayang Di Media onlen, media canangnews.com - media wartatnipolri.net - Media investigasi86.com - postnewstv.co.id, terkait Pengepul Kayu hasil dari Hutan Tampa Memiliki Dokumen Sah Dari Dinas Kehutan, ( SKHH ) Berkedok Usaha prabot Tampa izin Di Kecamatan Seberida.kabupaten Indragiri Hulu.
Hal tersebut Menjadi Azas Manpaat Pungli Yang Di lakukan Oleh Oknum wartawan inhu inisial (Nanda ) bertujuan Untuk Membukam Agar Brita Tidak di tayangkan Oleh Media Tersebut dengan Mengutip Unga melalui Dana Sebesar Rp : 2.500 000 Dan tambah uang Tunai Sebesar Rp : 500 000 ucap Salah Seorang Pengusaha Yang Di sapa PK Cahyo Kepada awak Media Jumat 10 Juli 2026.
PK Cahcayo Mengatakan inisial (Nanda) Meminta Uang Kepada saya Untuk Menyelesaikan Persolan Pemberitaan Yang Telah Ditayangkan dari Media Online, supaya tidak Ada masalah, dan kasi Uang tunai Rp : 500 000 + Pengiriman Melalui Dana atas Nama Agu****Sebesar Rp 2.500 000, dan Bukti saya Simpan sebagai Barang Bukti Bahwa meminta, Ujar PK Cahyo Kepada awak Media.
"Dengan Atas Perbuatan Inisial ( Nanda ) Telah Mencoreng Propesi Jurnalis, Merusak Etika, Mencatut Nama Tampa izin adalah pekerja Melawan Hukum.
Dari Empat Media yang telah, di zolomi dan Catut Meminta Sejumlah Uang Kepada pengusaha yang Terbitkan Pemberitaan, Akan Menempuh Jalur Hukum dan melaporkan Kepolisiian Untuk Di Buktikan kebenaran kronologis kejadian tersebut.
Media ini Membuka peluang Untuk Memberi Hak jawab Dan Membuktikan fakta Yang Benar Dapat dan Dihadapkan Kepada Nara Sumber PK Cahyo dan Di hadapan Hukum, hingga Brita ini diterbitkan kan Inisial (Nanda ) Blm dapat Di Konfir masih."(Roli)
