Arosuka, CanangNews - Pemerintah Kabupaten Solok melaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Solok dan Pengadilan Agama Solok dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat, Selasa, 28 Juli 2026 di Arosuka.
Penandatanganan yang berlangsung di Arosuka ini mencakup kerja sama tentang Percepatan Kepemilikan Dokumen Kependudukan bagi Calon Pasangan Pengantin melalui Inovasi Pelayanan serta Kartu Keluarga dan Akta Cerai Siap Seketika.
Kegiatan diawali dengan penandatanganan nota kesepakatan oleh Pemerintah Kabupaten Solok, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Solok, dan Pengadilan Agama Solok sebagai bentuk komitmen bersama dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, dan terintegrasi.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Solok, Dr. H. Dedi Wandra, M.A., dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerja sama yang dilaksanakan merupakan langkah nyata dalam memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya nota kesepakatan ini, masyarakat tidak perlu lagi mendatangi tiga instansi berbeda untuk mengurus dokumen yang dibutuhkan.
"Melalui MoU ini pelayanan menjadi lebih sederhana sesuai dengan yang kita harapkan, yaitu pelayanan yang mudah, cepat, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Solok, Nanang Soleman, S.H.I., mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Solok beserta seluruh jajaran yang telah mendukung terwujudnya nota kesepakatan tersebut. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Solok serta seluruh tim Pengadilan Agama Solok atas sinergi yang telah terbangun.
"Kami berharap kerja sama ini dapat terus ditingkatkan. Kesepakatan ini merupakan awal, bukan akhir, dari kolaborasi antarlembaga. Semoga niat baik ketiga instansi ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat," ungkapnya.
Mewakili Bupati Solok, Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Solok, Drs. Zaitul Ikhlas, AP., M.Si., menyampaikan apresiasi atas terlaksananya penandatanganan nota kesepakatan tersebut. Menurutnya, kolaborasi ini merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Solok dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas.
"Atas nama Pemerintah Kabupaten Solok, kami mengapresiasi terlaksananya nota kesepakatan ini. Inovasi pelayanan ini sejalan dengan visi Bupati Solok dalam mewujudkan pemerintahan yang melayani untuk kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya inovasi ini, masyarakat akan lebih terbantu dari sisi waktu maupun biaya dalam mengurus dokumen kependudukan," ujarnya.
Ia juga berharap momentum penandatanganan nota kesepakatan ini mendapat dukungan penuh dari seluruh perangkat daerah sehingga implementasinya dapat berjalan secara optimal dan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat Kabupaten Solok.
Turut hadir pada kegiatan tersebut Bupati Solok yang diwakili oleh Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Solok Drs. Zaitul Ikhlas, AP., M.Si., Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Solok Dr. H. Dedi Wandra, M.A., Ketua Pengadilan Agama Solok Nanang Soleman, S.H.I., para Staf Ahli Bupati, serta Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok.
( Betra Koto)
