KPK Fasilitasi Mediasi Sengketa Lahan Gedung DPRD Bukittinggi, Pemko Tegaskan Komitmen Amankan Aset

0

 

Pertemuan Wako Bukittinggi dengan KPK di Gedung Merah Putih Jakarta (**)


BUKITTINGGI, Canangnews– Sengketa lahan yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan gedung DPRD Kota Bukittinggi memasuki babak baru. Pemerintah Kota Bukittinggi bersama Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Wilayah I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membahas langkah pengamanan aset daerah sekaligus upaya penyelesaian sengketa melalui mekanisme mediasi.



Pertemuan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/7/2026), dan dihadiri jajaran Pemerintah Kota Bukittinggi serta Tim Korsupgah Wilayah I KPK.




Pembahasan difokuskan pada pengamanan Barang Milik Daerah (BMD), khususnya aset tanah yang saat ini masih menjadi objek sengketa antara Pemerintah Kota Bukittinggi dan Yayasan Fort de Kock.



Wali Kota Bukittinggi mengatakan pemerintah daerah berkomitmen mengamankan seluruh aset milik daerah agar memiliki kepastian hukum dan terhindar dari potensi permasalahan di kemudian hari.



Menurut dia, salah satu langkah yang telah dilakukan pemerintah adalah memasang tanda kepemilikan pada lahan yang disengketakan sebagai bagian dari upaya pengamanan aset.



"Dalam proses ini kami berupaya memastikan seluruh aset daerah terlindungi dan memiliki kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.



Dalam pertemuan tersebut, Tim Korsupgah KPK juga memberikan sejumlah masukan terkait penertiban administrasi, pengelolaan, dan pengamanan Barang Milik Daerah.



Selain itu, KPK berencana memfasilitasi proses mediasi dengan mengundang Pemerintah Kota Bukittinggi dan Yayasan Fort de Kock untuk membahas penyelesaian sengketa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.



Pemerintah Kota Bukittinggi menyatakan tetap membuka ruang komunikasi dengan Yayasan Fort de Kock guna mencari penyelesaian yang dapat diterima para pihak.



Sengketa Berlangsung Sejak Rencana Pembangunan Gedung DPRD


Lahan yang menjadi objek sengketa merupakan lokasi yang direncanakan Pemerintah Kota Bukittinggi untuk pembangunan gedung DPRD Kota Bukittinggi.


Namun, rencana tersebut belum dapat direalisasikan karena muncul klaim kepemilikan dari Yayasan Fort de Kock. Kedua pihak sama-sama menyatakan memiliki dasar hukum atas lahan tersebut sehingga status kepemilikannya masih menjadi sengketa.



Di tengah proses tersebut, Pemerintah Kota Bukittinggi tetap melakukan langkah pengamanan aset, sementara penyelesaian sengketa ditempuh melalui mekanisme yang berlaku, termasuk kemungkinan mediasi yang difasilitasi KPK.



Yayasan Fort de Kock Memiliki Klaim atas Lahan


Di sisi lain, Yayasan Fort de Kock juga menyatakan memiliki klaim atas lahan tersebut sehingga belum terdapat kesepakatan mengenai status kepemilikannya.



Hingga berita ini ditulis, belum ada keputusan final terkait status hukum lahan yang direncanakan sebagai lokasi pembangunan gedung DPRD Kota Bukittinggi.



Apabila proses mediasi terlaksana, hasil pembahasan antara Pemerintah Kota Bukittinggi dan Yayasan Fort de Kock diharapkan menjadi salah satu langkah untuk mencari penyelesaian sengketa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.



Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan Pemerintah Kota Bukittinggi dan hasil pertemuan dengan Tim Korsupgah KPK. Keterangan resmi dari Yayasan Fort de Kock terkait agenda mediasi maupun substansi sengketa belum diperoleh.


(KH/**)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top