Inhu canangnrws.com - Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu kembali terbongkar. Kali ini, seorang ibu rumah tangga (IRT) yang tinggal di Desa Sungai Beringin, Kecamatan Rengat, tak berkutik saat diringkus aparat kepolisian. Ironisnya, perempuan tersebut diduga kuat berperan sebagai pengedar sabu, sementara pemasoknya berhasil diamankan saat bersembunyi di sebuah wisma.
Pada hari minggu 16/4/2026 sekira pukul 20.30 wib Tersangka behasil diringkus. Dari tangan tersangka RYS alias Yeni (40) , polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 2,57 gram.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, SH., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Inhu AIPTU Misran, SH menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan intensif.
“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka saat berada di atas sepeda motor. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket sabu di genggaman tangannya,” ungkap AIPTU Misran.
Tidak berhenti di situ, pengembangan kasus membawa petugas ke rumah tersangka. Di lokasi tersebut, kembali ditemukan sejumlah barang bukti berupa 10 paket sabu yang disimpan dalam dompet, alat hisap, uang tunai hasil penjualan, serta perlengkapan lainnya yang menguatkan dugaan peran tersangka sebagai pengedar.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria bernama RJ alias Robbi (30) warga desa Talang Sungai Parit kecamatan Rakit Kulim. Informasi itu kemudian dikembangkan oleh tim Sat Resnarkoba hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan pemasok.
Pada Selasa dini hari, 28/4/ 2026, tim yang dipimpin langsung Kasat Res Narkoba IPTU Rifles Bagariang, SH., MH melakukan penggerebekan di sebuah wisma di Jalan Lintas Timur, Desa Sungai Dawu, Kecamatan Rengat Barat. Di lokasi tersebut, tersangka Robbi berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu dengan berat kotor total 62,81 gram yang disembunyikan di dalam dashboard mobil milik tersangka. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, plastik pembungkus, serta dua unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.
“Dari pengakuan tersangka, seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan di wilayah Indragiri Hulu,” tambah AIPTU Misran.
Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif, yang semakin menguatkan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan narkotika. Saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolres Indragiri Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah diperbarui, dengan ancaman hukuman berat.
Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Indragiri Hulu dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika.( Rolijan )
