DPRD Pessel Soroti Serius Kelangkaan Pupuk dan Konflik Tanah Perkebunan

Canang Pessel
0



PAINAN -- Komisi II DPRD Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat, menunjukkan sikap tegas dalam mengawal persoalan perkebunan, pupuk, dan tanah melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama mitra kerja.


RDP tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Pessel, Zainal Arifin, dan dihadiri oleh seluruh anggota Komisi II DPRD setempat.


Rapat berlangsung di ruang Sekretariat DPRD (Sekwan) Kabupaten Pesisir Selatan pada Rabu, 21 Januari 2026.


DPRD menempatkan isu pupuk dan tanah perkebunan sebagai persoalan strategis yang menyentuh langsung kehidupan petani dan perekonomian daerah.


Ketua Komisi II DPRD Pessel, Zainal Arifin, menegaskan bahwa DPRD tidak ingin masalah klasik pupuk terus berulang tanpa solusi nyata.


Menurutnya, kelangkaan pupuk dan distribusi yang tidak merata menjadi bukti lemahnya pengawasan di lapangan.


Komisi II DPRD menilai pemerintah daerah harus lebih serius memastikan pupuk tersedia tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat sasaran.


Zainal Arifin menekankan fungsi pengawasan DPRD akan terus dijalankan untuk melindungi kepentingan petani.


Ia menyebut, sektor pertanian merupakan tulang punggung ekonomi masyarakat Pesisir Selatan yang tidak boleh diabaikan.


Dalam RDP tersebut, DPRD secara langsung meminta penjelasan rinci dari mitra kerja terkait mekanisme distribusi pupuk bersubsidi.


DPRD juga mempertanyakan efektivitas pengawasan yang selama ini dilakukan oleh instansi terkait.


Asisten II Setda Pessel yang hadir dalam rapat menyampaikan peran pemerintah daerah dalam mengoordinasikan kebijakan lintas OPD.




Namun, Komisi II DPRD menegaskan bahwa koordinasi saja tidak cukup tanpa pengawasan dan evaluasi yang berkelanjutan.


Dinas Perdagangan memaparkan kondisi distribusi pupuk hingga tingkat pengecer, yang kemudian ditanggapi secara kritis oleh anggota DPRD.


DPRD meminta adanya transparansi data penerima pupuk serta sanksi tegas bagi pihak yang menyalahgunakan distribusi.


Selain pupuk, Komisi II DPRD juga menyoroti persoalan tanah perkebunan yang dinilai belum tertata dengan baik.


DPRD menilai konflik lahan berpotensi menghambat investasi dan merugikan masyarakat jika tidak segera ditangani.


Komisi II DPRD mendorong pemerintah daerah untuk mempercepat pendataan dan penertiban lahan perkebunan.


DPRD juga meminta agar penyelesaian konflik tanah dilakukan secara adil dengan mengedepankan kepastian hukum.



RDP ini, menurut DPRD, bukan sekadar forum diskusi, tetapi langkah konkret untuk menekan pemerintah daerah agar lebih responsif.


Zainal Arifin menegaskan DPRD akan menindaklanjuti hasil RDP melalui rekomendasi resmi Komisi II.


DPRD berkomitmen mengawal implementasi rekomendasi tersebut agar tidak berhenti sebatas wacana.


Melalui pengawasan yang ketat dan keberpihakan kepada petani, Komisi II DPRD Pesisir Selatan berharap sektor pertanian dan perkebunan dapat tumbuh lebih kuat dan berkeadilan.

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top