Riau canangnews.com - Warga Sungai Akar Bahrum Yang beralamat jalan sungai akar RT 01/RW 01/ Kelurahan Sungai Akar Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau Sungguh Sangat Kecewa Terhadap Laporan Polisi Polresta Pekan Baru Dengan Laporan No STPLP/70/11 /2025- Polresta Pekanbaru.
Adapun terkait dugaan tindak Pidana Pemerasan dan Ancaman ,yang Dimaksud dalam Pasal 368 KUHAP Pidana yang Terjadi pada Hari Selasa tgl 25 Februari 2025 Sekira pukul 20.30 wib Di jalan tenayan Raya Kecamatan Bina widiya Kota pekan Baru,
yang mana telah dilakukan Oleh Orang yang tidak Saya Kenal ,Memeras dan Mengancam Serta Mengambil Satu unit Mobil saya, Hingga Sampai saat ini 30 Januari 2026, laporan kami tidak Kunjung Ada Tindakan Upaya hukum Oleh Penyidik Polresta Pekanbaru Baru Keta Bahrum Kepada Awak Media Pada Hari Rabu 30 Januari 2025 Di Pematang Reba.
Bahrum Meminta kepada Bapak Kapolri Melalui Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heriawan Terkait laporan saya Di Polresta Pekan Baru agar Menindak Tegas para Penyidik Polresta Pekanbaru Baru Dengan tidak ada Melanjutkan Langkah hukum terkait lP saya Ujar Bahrum.
Masi lanjut Bahrum , saya Menduga ada Adanya Keterlibatan BFI Cabang Di Inhu Yang Berkantor Di Kecamatan Pasir Penyu, Di Karna kan Ketika Saya ingin Melunasi Keredit Saya dari Pihak BFI, Berkilah Silahkan Bapak Kepekan Baru ,untuk Melunasi Keredit tersebut.
Dengan adanya Kronologis kejadian perampas Satu unit Mobil , yang Saya Laporkan dipolresta pekan Baru , dan Akan Melaporkan hal tersebut kepolda Riau, Besok Hari Senin1 Februari 2026 Bila Perlu Sampai Kemabes polri ujar Bahrum Dengan nada kesal."( Rolijan )
