![]() |
| Wali Kota Bukittunggi, Ramlam Nurmatias tandatangani nota kesepakatan disaksikan Wakil Ketua DPRD |
Pariwara Bukittinggi, Canangnews- DPRD Kota Bukittinggi menggelar rapat paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Rancangan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2026, dihadiru oleh Wali Kota Bukittinggi, anggota DPRD Bukittinggi dan Forkopimda serta Ninik mamak, Bundo Kanduang. Bertempat di Aula DPRD Jalan Usmar Ismail Bukittinggi. Senin (3/11/2025).
Ketua DPRD Syaiful Efendi, Bukittinggi, sebagai pimpinan rapat yang diwakili Wakil Ketua DPRD, Beni Yusrial, menyampaikan, Pemerintah Kota Bukittinggi telah menghantarkan rancangan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 pada 8 September 2025 lalu, yang disampaikan oleh Wali Kota Bukittinggi.
Penyusunan KUA dan PPAS merupakan amanah dari peraturan perundang-undangan yang berlaku yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Berdasaran Peraturan pemerintah Nomor 22 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan daerah. Penyusunan APBD didahului dengan penyusunan KUA dan PPAS yang telah disusun oleh pemerintah daerah.
![]() |
| Banggar DPRD Rahmi Brisma, serahkan laporan hasil pembahasan KUA PPAS APBD kepada Beni Yusrial |
"Proses pembahasan Rancangan KUA PPAS APBD telah selesai dilaksanakan dalam rapat gabungan komisi dan paripurna pada 31 Oktober 2025, kami ucapkan terimakasih kepada seluruh anggota DPRD terutama Badan anggaran ( Banggar) serta Pemko Bukittinggi," ujarnya.
Laporan hasil KUA PAS APBD TA 2026 yang diketuai Banggar Syaiful Efendi dibacakan oleh Rahmi Brisma, mengatakan, hasil pembahasan terdiri dari Pendapatan daerah , Belanja daerah dan Pembiayaan daerah, dapat diuraikan sebagai berikut :
![]() |
| Kata sambutan dari Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias |
A. Kebijakan umum Pendapatan Daerah
Kebijakan perencanaan Pendapatan Asli Daerah Tahun 2026 yang disusun oleh Kepala daerah melalui kebijakan umum anggaran adalah mengoptimalkan pencapaian PAD melalui ;
Perbaikan sistem dan manajemen pengelolaan keuangan daerah, Melakukan optimalisasi pelayanan pajak dan retribusi daerah, Melakukan pemutakhiran data objek pajak, Penggalian potensi pajak dan retribus daerah, Peningkatan kwalitas SDM, Melakukan perubahan tarif melalui revisi peraturan daerah, Penggunaan teknologi informasi dalam pelayanan perpajakan, Peningkatan sosialisasi pajak dan retribusi daerah, Pemanfaatan aset daerah melalui kerjasama dengan pihak terkait, dan Pemberian penghargaan kepada wajib pajak.
B. Plafon Anggaran Sementara Pendapatan Daerah
Berdasarkan hasil rapat kerja Banggar bersama Anggaran pemerintah daerah dan SKPD dilingkungan Pemko Bukittinggi , plafon anggaran sementara untuk belanja daerah adalah sebagai berikut :
Plafon belanja rancangan KUA PPAS Rp516.429.432.808,00.
Hasil pembahasan Rp558.416.412.496,00. Total menjadi Rp41.986.979.688,00.
![]() |
| Wakil Ketua DPRD Tandatangani nota kesepakatan bersama |
Belanja daerah dan kebijakan belanja daerah
Berdasarkan pada tema dan kwalitas pembangunan nasuinal Privinsi Sumbar maka tema pembangunan Kota Bukittinggi Tahun 2026 adalah "Peningkatan Produktifitas sektor unggulan pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan diarahkan untuk pencapaian prioritas pembangunan Bukittinggi untuk tahun 2026. Yaitu :
1. Meningkatkan kwalitas SDM Bukittinggi
2. Terciptanya masyarakat berbudaya dan beriman
3. Terciptanya pertumbuhan ekonomi yang berkwalitas
4. Peningkatan sarana dan prasarana kota
5. Perlundungan sosial yang adabtif
6. Regulasi dan tata kelola yang berintegritas.
Plafon Anggaran Sementara Belanja Daerah adalah sebagai berikut :
Plafon Rancangan KUA PPAS sebanyak Rp766.876.996.6 dan Pembahasan oleh Banggar TAPD SKPD Rp 4.841.312.3 dan rasiolisasi mandiri, dengan total Rp734.039.924.6.
Sementara, Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias dalam sambutannya mengatakan, Penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PAS) merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
"Pemerintah daerah menyusun rancangan KUA dan PPAS TA 2026 dengan berpediman kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026 yang telah disinergikan," ulas Wako.
Ramlan menyebutkan, hasil penilaian atas kesesuaian dan penyelarasan tersebut menjadi dasar dalam penyempurnaan rancangan KUA dan PPAS yang selanjutnya disampaikan kepada DPRD.
![]() |
| Rapat paripurna DPRD Bukittinggi Senin 3 November 2025 |
Ia menuturkan, rangkaian kesepakatan yang dihasilkan pada dasarnya sebuah kompromi yang elegan. Hasil dari seni pemerintahan, sebuah persetujuan politik yang menyiratkan prioritas mana yang akan mendapatkan perhatian lebih dan mana yang harus menunggu giliran.
"Marilah kita memandang KUA PPAS ini bukan hanya sebagai dokumen anggaran, tetapi sebagai sebuah peta jalan yang sarat makna . Ia adalah perpaduan antara logika administrasi dan realitas politik demi kemaslahatan masyarakat," ungkapnya.
Adapun Postur KUA PPAS yang disepakati itu adalah diantaranya :
Pendapatan 558,4 milyar, PAD 161,8 milyar, Pendapatan transfer 396,6 milyar, Belanja 734 milyar, Belanja Operasi 669,9 milyar, Belanja modal 59;6 milyar, Belanja tak terduga 1 milyar, Belanja transfer 3,50 milyar, Surplus defisit minus 175,6 milyar, Pembiayaan daerah minus 3 milyar, Penerimaan pembiayaan 0, Pengeluaran pembiayaan 3 milyar, serta Silpa minus 178,6 milyar.
PEWARTA : Khairunas
FOTO. : Tim DPRD Bukittinggi




