Pesisir Selatan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD, Painan, pada Rabu (20/8/2025), dipimpin oleh pimpinan DPRD dan dihadiri oleh anggota dewan, Forkopimda, pejabat pemerintah daerah, serta tamu undangan lainnya.
Nota pengantar tersebut disampaikan secara langsung oleh Wakil Bupati Pesisir Selatan, Risnaldi Ibrahim, mewakili Bupati Pesisir Selatan. Ia membuka pidato dengan menyampaikan rasa syukur serta shalawat kepada Nabi Muhammad SAW, seraya berharap proses pembahasan Ranperda dapat berjalan lancar.
Dalam kesempatan itu, Risnaldi menyampaikan apresiasi tinggi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama dalam pembahasan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 yang telah ditandatangani sebelumnya.
Menurutnya, dokumen perubahan KUA dan PPAS tersebut menjadi dasar penting dalam penyusunan Ranperda tentang Perubahan APBD 2025. Dengan demikian, proses penyusunan ini memiliki landasan hukum yang kuat serta arah kebijakan yang jelas.
Risnaldi menegaskan bahwa siklus APBD memang terdiri dari APBD awal, perubahan APBD, serta pertanggungjawaban pelaksanaannya. Oleh karena itu, perubahan APBD menjadi hal yang sangat mungkin dilakukan sebagai respons terhadap dinamika kebijakan maupun kondisi daerah yang terus berkembang.
Ia menjelaskan, perubahan APBD 2025 disusun berdasarkan Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Proses penyusunannya mengacu pada Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025 serta dokumen KUA-PPAS yang telah disepakati bersama.
Secara umum, perubahan APBD 2025 dilakukan karena adanya penyesuaian penerimaan, baik yang bersumber dari pemerintah pusat maupun provinsi. Selain itu, terdapat optimalisasi capaian program dengan memanfaatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2024 berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Perubahan ini, lanjut Risnaldi, juga dimaksudkan untuk menampung pergeseran anggaran serta memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah lainnya. Meski demikian, ia menekankan bahwa proses penyusunan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan sisa waktu pelaksanaan tahun anggaran berjalan.
Dalam paparannya, Risnaldi menyampaikan bahwa pendapatan daerah pada APBD awal 2025 yang sebesar Rp1,843 triliun mengalami penurunan menjadi Rp1,694 triliun pada rancangan perubahan APBD.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang semula sebesar Rp202,36 miliar turun menjadi Rp184,51 miliar. Sedangkan pendapatan transfer dari pusat dan provinsi juga mengalami penurunan dari Rp1,641 triliun menjadi Rp1,509 triliun.
Dari sisi belanja, terdapat sejumlah penyesuaian. Belanja operasi yang semula Rp1,450 triliun turun menjadi Rp1,405 triliun. Belanja modal juga berkurang cukup signifikan dari Rp164,58 miliar menjadi Rp99,81 miliar.
Sementara itu, belanja tak terduga tetap sama dengan APBD awal yakni Rp5 miliar. Untuk belanja transfer mengalami penyesuaian dari Rp268,58 miliar menjadi Rp262,30 miliar.
Pada sisi pembiayaan daerah, Risnaldi menyebutkan bahwa SiLPA yang semula direncanakan sebesar Rp45 miliar, sesuai hasil audit BPK meningkat menjadi Rp78,23 miliar. Hal ini menjadi salah satu faktor pendukung dalam penyusunan rancangan perubahan APBD.
Ketua DPRD Pesisir Selatan, Darmansyah, dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti nota pengantar yang disampaikan pemerintah daerah. Ia menekankan pentingnya kerja sama antara legislatif dan eksekutif agar pembahasan berjalan efektif dan menghasilkan keputusan yang berpihak kepada masyarakat.
“Kami di DPRD akan memberikan perhatian serius terhadap pembahasan Ranperda ini. Setiap penyesuaian anggaran harus benar-benar tepat sasaran, transparan, dan dapat menjawab kebutuhan pembangunan serta pelayanan publik,” tegas Darmansyah.
Ia juga mengingatkan agar meskipun terjadi penurunan pendapatan, pemerintah daerah tetap mampu menjaga stabilitas program prioritas yang menyentuh kepentingan masyarakat banyak, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar.
Dengan penyampaian nota pengantar ini, DPRD bersama pemerintah daerah akan melanjutkan pembahasan secara lebih rinci, sebelum akhirnya dilakukan persetujuan bersama sesuai mekanisme yang berlaku.