Aktivitas pertambangan Galian (C) Di Duga Ilegal Di Halim Dua Batang Cinaku Pejabat Pemerintah Tutup mata

Canang Riau
0

 


Batang Cinaku canangnews.com Maraknya pertambangan galian (C) Baik Sejenis Tanah Urug dan Pertambangan Tanah Krokos Di Wilayah Kabupaten Indragiri Hulu Menjamur, Seperti Contoh Pertambangan Galian C, Yang Berada Di Halim Dua Kecamatan Batang Cinaku Kab Inhu, Tidak Jauh Dari Hutan Penyanggah Bukit 30 Masi Setatus Kawas Hutan diduga Kuat Tidak Mengantongi Perizinan dari Dinas Terkait.


Para Pelaku Pengusaha Penambangan tidak Memiliki izin dapat Dijerat pasal 158.UU Minerba Yang Mengatur Bahwa Setiap Melakukan Usaha Penambangan Tampa Memiliki Izin, IUP/IPR/IUPK Dapat Di Pidana Penjara Paling Lama 10, (Sepuluh Tahun) Dan Denda Paling Banyak, 10 000 000 000. 00 ( Sepuluh Milyar Rupiah ).


Hal tersebut Yang Di Katakan oleh Nara Sumber Inisial ( SHBG ) Warga Batang Ciku, Kepada Wartawan canangnews com Selasa, 28 Mei 2024 Melalui Telpon Selulernya Dari Pantauan Beliau, Ada Kegiatan Pertambangan Galian C, Bebas Ber Aktivitas Masih Dalam Kawasan Hutan, Di Duga Tidak Memiliki Izin Dari Pemerintahan Melalui Distamben Provinsi, Tidak Ada Tindakan tegas Untuk Diproses Secara Hukum, ada Apa ini ? Ucapnya, Dengan Pejabat yang Berwenang Seperti DLH dan Di Tamben tidak ada Tindakan Oleh Pelaku Marak nya pertambangan Galian ( C ) Di Inhu.



Masi Beliau Mengatakan Pengusaha pertambangan Galian C, Tersebut Di Duga Milik Sibarus, tuturnya, Beliau Berharap Kepada Pejabat yang Berwenang Agar Minindak Dengan Tegas Kepada Pelaku Pengusaha Di Duga Ilegal, itu Pekerjaan Melawan Hukum, Harus Di Tindak dan Jangan Ada unsur Pembiaran Harap Nara Sumber ( SHBG ).


Kades Halim Dua Kecamatan Batang Cinaku Kab Inhu ( Edi Purnam ) Ketika Di Konfir Masi Menghubungi Melalui HP Telpon nya Belum dapat Dihubung, Terkait adanya Pertambangan Galian C Yang ada Desa Halim Dua.


Pratisi Hukum ( Chandra Saputra SH.MH ) Ketika. di Mintai Tanggapan oleh Awak Media Rabu 29 Mei 24 Melalui Telpon Selulernya, Mengatakan Sungguh Sangat disesalkan Kepada Pejabat Pemerintah tidak ada Tindakakan Dengan adanya Penambangan Galian (C) Di Duga Ilegal Dengan Tidak Mengantongi Izin terlebih Dahulu, Seperti Izin, IUP/IPR/IUPK, di Duga Pelaku Usaha Pekerjaan Melawan Hukum Dapat Di Jerat Pidana.


Beliau juga Berharap Kepada Pejabat Pemerintah Dan Penegak Hukum, dan Jangan ada Pembiaran Pada Para Pelaku Penambangan Galian (C) Ilegal, Siapapun Orangnya, Jangan ada Pandang Bulu, Harus di Di Tindak Dengan Tegas, ini suda Di Duga Pekerjaan Melawan Hukum yang Dapat Merusak Lingkungan ujar Singkat nya, Dengan Harapan Pemerintah dan Penegak Hukum Bekerja Dengan prepisional Dalam Dalam Menindak Tegas Para Pelaku Usaha Galian C, Di Duga Ilegal Di Wilayah Indragiri Hulu.


Kapolsek Batang Cinaku Kab Inhu ( Edi ) Ketika Di Konfir Masi Awak Media tgl 28 Mei 2024 Sekira 7.30 wib malam, Melalui Pesan WA nya , Terkait Adanya Pertambangan Galian ( C ) Yang Berada Di Desa Halim 2 yang Diduga tidak Memiliki Perizinan , Yang Berlokasikan Masi Dalam Kawasan Hutan, mohon Konfirnya dan Tanggapannya, Terkait Diduga Pertambangan Galian ( C ) tidak Mengantongi Izin ,dan Pekerjaan diduga Melawan Hukum, seperti apa ini Penindak Tegas Terhadap Pengusaha ? .....


Namun Hingga Hari Rabu 29 Mei 2024, Kapolsek Batang Cinaku tidak Kunjung ada Jawaban dan Tanggapan di Duga tidak Mengindahkan, UU Nomor : 14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Publik, Hingga Brita ini Di Terbitkan'" ( Roli )

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top