Kepala DPPKB Elfi Delita Bersama Juang Kencana Sumbar Serahkan Bantuan

0
Ulakan, CanangNews - Bersama Juang Kencana (JK) Provinsi Sumatera Barat, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Padang Pariaman Dra Hj Elfi Delita Apt mengunjungi Kader Keluarga Berencana yang terdampak bencana banjir beberapa waktu yang lalu.

Dalam kunjungan itu JK memberikan bantuan dan Gerakan Amal Sedekah Harian untuk Akhirat (Gema Sehati) dari DPPKB bertempat di Balai Penyuluh KB Kecamatan Ulakan Tapakis, Minggu (31/3/2024). 

Turut hadir mendampingi Kepala DPPKB  Padang Pariaman dari Perwakilan Juang Kencana Provinsi Sumbar Evandry Dt R Batuah beserta pengurus bersama sama menyerahkan bantuan berupa uang tunai sebanyak Rp500.000 dan paket sembako dari Gema Sehati DPPKB Padang Pariaman kepada 6 orang Kader KB se-Kecamatan Ulakan Tapakis. 

Menjawab pertanyaan wartawan, Elfi Delita menyebutkan, Juang Kencana (JK) merupakan wadah bagi alumni pegawai BKKBN, baik yang masih aktif bekerja di DPPKB maupun yang sudah purna tugas.  

Dia mengatakan, aktivis yang bergabung dengan JK memiliki karakter dan pengalaman yang sangat potensial dalam Bidang KB. 

"Pada kesempatan ini kami ucapkan terimakasih dan apresiaisi kepada Juang Kencana yang telah menunjukkan kepedulian dan kepekaan terhadap kader dan anggotannya yang tertimpa musibah. Kami apresiasi kepada ketua dan pengurus Juang Kencana Provinsi Sumatera Barat yang telah menyampaikan bantuannya. Semoga bantuan yang diberikan dapat meringankan beban kader kita yang ditimpa musibah dan semoga bantuan ini menjadi amal ibadah bagi Pengurus dan Anggota JK," ujar Elfi.

Semetara itu, Wakil Ketua Juang Kencana Provinsi Sumatera Barat Evandry Dt R Batuah menyebutkan, kedatangan mereka bermaksud untuk menyampaikan amanah dari pengurus dan anggota kepada Kader KB yang terkena musibah bencana banjir besar yang terjadi beberapa waktu lalu di Padang Pariaman, khususnya di Kecamatan Ulakan Tapakis. (*/ZT)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top