Nekad Curi Motor Demi Kebutuhan Hidup, 2 Residivis Asal Agam Dibekuk Polisi di Pekanbaru

0

Polres Agam gelar pers rilis penangkapan 2 pelaku Curanmor

 

Agam -- Untuk memenuhi kebutuhan hidup, dua orang pria asal Lubuk Basung, Kabupaten Agam, nekad melakukan aksi pencurian sepeda motor. Sempat kabur setelah melakukan aksinya, kedua pelaku tersebut dibekuk aparat kepolisian di Tampan, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.


Wakapolres Agam, Kompol Andrizal Guci mengatakan, kasus pencurian tersebut terungkap setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan warga kehilangan sepeda motor di Jorong Batu Hampa, Nagari Kampung Tangah, Kecamatan Lubuk Basung. Kedua pelaku diantaranya RK (31) dan LK (30) asal Lubuk Basung Berdomisili di Kota Pekanbaru.


"Setelah identitas pelaku diketahui, keduanya ditangkap Satreskrim Polres Agam di Kota Pekanbaru, tanpa perlawanan. Pada petugas, pelaku yang merupakan residivis dengan kasus yang sama itu mengaku mencuri karena putus asa untuk memenuhi kebutuhan hidup," kata Wakapolres Agam saat Pers Rilis, Rabu (18/10/23).


Dijelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa 03 Oktober 2023, dengan modus menumpangi sebuah mobil pic up dari daerah Palembayan hingga kedua pelaku turun di Lubuk Basung. Kemudian, pelaku berjalan kaki ke kawasan Jorong Batu Hampa untuk mencari target yang akan digondolnya. 


"Selang beberapa menit berjalan, kedua pelaku melihat target satu unit sepeda motor jenis matic dengan kunci kontak yang masih tepasang di dekat mesin penggilingan padi. Setelah itu, pelaku RK berpura-pura mengambil rumput didekat sasaran dan BA melihat situasi. Dirasa aman, kedua pelaku membawa kabur motor tersebut ke Tanjung Mutiara," terangnya.


Dilokasi tersebut, pelaku sengaja mempreteli motor hasil curian itu diduga untuk menghilangkan barang bukti lalu menggadaikannya ke salah seorang warga di Tanjung Mutiara. Namun, pihak kepolisian dapat melacak keberadaan motor tersebut.


"Selain motor matic tersebut, kami juga berhasil mengamankan motor lainnya yang merupakan hasil curian kedua pelaku. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara,"tukasnya.

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top