Di Minta Kapolres Inhu Tangkap Zamri Pengelolah Usaha tambang galian C Ilegal diduga tidak Mengantongi izin

Canang Riau
0

 

Iludtrasi


Inhu canangnews.com - pantauan Awak Media dilapangan pada Hari Sabtu 6 Juni 2026, Sekira Pukul Sekira 1.30 wib Siang, Dijalan Setempek Kota lama Kecamata Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu Riau, Aktivitas tambang Galian (C) yang Dikelolah oleh Warga Kota lama inisial (zamri), Dengan Bebas diduga kuat tidak mengantongi Perizinan dari dinas terkait, Alias Aktivitas ilegal.


Pengelolah Lahan Untuk Aktivitas Tambang galian C Tersebut diduga tidak Mengantongi Perizinan dari Dinas Terkait, yang Diketahui Milik Zamri yang mana Infor Masi Yang Dirangkum Oleh Awak Media dari Nara Sumber yang enggan Di Sebutkan Namanya.


Informasi yang Di rangkum awak Media Mencoba Menghubungi Zamri Melalu Telpon Seluler nya, Di angkat , ketika di Pertanyakan terkait Usaha tambang galian C tersebut Lantas telpon nya dimatikan 


Di Harapkan Kepada kepolisian Republik Indonesia, Melalui bapak Kapolri - Bapak Kapolda Riau dan Polres Inhu agar menindak dengan tegas Tambang Galian ( C ) jenis tanah urug, Kuari diduga ilegal Didesa Kota Lama Kecamatan Rengat Barat inhu.


Sepatutnya Sebagai warga Negara Republik Indonesia harusalah taat, dan Tunduk dengan aturan dan undang undang,Yang berlaku di Negara kesatuan Republik Indonesia, Setiap Para Pengusaha harus lah di dahului Dengan Pengurusan Izin terlebih dahulu., baru lah melaksanakan kegiatan.


pertambangan Galian tanah urug terkait legal perizinan haruslah Mengantongi Izin - IUP - IPR - IUP - IPR - IUPK dan Ijin perizinan pelepasan kawasan, Barulah Pengusaha Dapat Menjalankan Aktivitas, Bukan Lah Menabrak Peraturan UU, ini Sudah Pekerjaan Melawan Hukum.


Para pengusaha pertambangan Tampa memiliki Legal sentending Perizinan Dari Dinas Terkait adalah pekerjaan Melawan Hukum ,


Namun kenyataan dilapangan aktivitas tersebut Digeluti, dan tanah Urug Tersebut Di duga Di jual di bawa Keluar dari lokasi tersebut, hingga saat ini belum ada upaya hukum yang tegas untuk Minindak para pengusaha di Diduga melawan Hukum, Di Minta bapak Kapolri dan bapak Kapolda Riau dan Polres Inhu, agar Menindak tegas, para pelaku pengusaha ilegal tersebut.


Yang mana bagi Pengusaha Harus lah Mentaati dan patuh Terhadap Aturan Dan Undang undang yang di atur, dalam UU, Bagi Para pengusaha tambang, Galian (C) Seharusnya, Memdahului Perizinan Seperti - IUP - IPR - Dan IUPK, apa Bila Para Pelaku, Usaha Tambang Galian C Ilegal Tampa Memiliki Izin , Dapat Di pidana Berdasarkan Pasal 158 Undang undang No 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan, Di ancam Pidana Penjara 10 Tahun, dan Denda 10 Milyar Rupiah.


Kapolres Inhu Melalui Kapolsek Rengat Barat Kompol Amriadi SH, Dikonfirmasi Wartawan Terkait Tambnga galian C Di Rengat Barat Di Dua Tempat Kolasi Jalan Setempek Kotalama dan Di Keluranahan Pematang Reba Mengatakan Trimakasi Atas Infor Masi Nya , Nanti Kita Cek Dan hasilnya Kordinasi Dengan Polres, lanjut Kapolsek Bahwa aktivitas Tambang galian C Sudah Kita sampaikan Kekasat Reskrim Polres Inhu , akan Menindak lanjuti ujarnya." ( Rol )

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top