PT Ronatama Kebal Hukum Babat Hutan Kawasan Lindung Di Inhu Di Duga Kuat Ada Pembiaran Oleh Penegak Hukum Menjadi Pertanyaan Masyarakat Inhu

Canang Riau
0




INHU canangnews.com - perusahaan kelapa sawit sebagai pelaku usaha yakni PT Ronatama, PT Toton Naibaho, PT Selantai Agro Lestari (SAL) dan PT Seko Indah (SI) di Wilayah Kabupaten Indragiri Hulu, Riau diduga telah melawan hukum karena dengan sengaja menguasai dan mengusahai hutan negara menjadikan lahan perkebunan sawit tanpa Perizinann Dari Badan Pemerintahan Yang Terkait,


Hal ini disampaikan Ketua DPD Lembaga Aliansi Indonesi Komando Garuda Sakti (LAIK-KGS ) Provin Riau, Rudi Walker Purba kepada Wartawan Canangnrws.com Jumaat 20/01/2023 Ruangan Kerjanya.


" Dengan Menjamurnya pelaku usaha membangun perkebunan sawiit di Inhu tampa Dengan izin Yang lengkap


Aktivis Aliansi Indonesia Komando Garuda Sakti, Rudi Walker Purba Meminta kepada penegak hukum Kementerian LHK RI dan DLHK Riau, Kejaksaan Agung Melalui Kejaksaan Inhu, Kejati Riau Dan Kepolsian Wiyah Hukum Riau, sebagai staikholdernya hutan dan kawasana agar menindak secara hukum menegemen perusahaan yang membangkang itu dengan berisinergi pada institusi kemananan Polri, Kejaksaan, bila penting KPK disertakan”, tandas Rudi,



Rudi Selaku Ketua DPD, Lembaga Aliansi Indonesi Komando Garuda Sakti (LAIK-KGS) Provinsi Riau Indonesia Mengata kan, Aksi pelaku usaha PT Ronatama, PT SAL, PT. Toton Naibaho, PT SI sudah Sangat Terlalu terlalu nekat dengan tanpa mengindahkan hukum negara yang mengakibatkan kerusakan pada ekosistim lingkungan hidup dan berdampak pada kerugian ekonomi negara dan daerah.



Perusahaan tersebut dikaji lewat analisa hukum pidana kehutanan telah melanggar Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar, Ujar Rudi,


Bahkan kegiatan terlarang itu juga telah mengangkangi UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahandan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Pasal 98 ayat (1) UU No 13 tahun 2013, Orang perseorangan yang dengan sengaja turut serta melakukan atau membantu terjadinya pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga tahun).



Dan kemudian Undang-undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan hanya dianggap oleh para pelaku usaha koorporasi itu sekedar, Slogan dan aturan hukum ini dibangun untuk dilawan dan dilanggar bukan regulasi yang harus diimplementasikan secara berkeadilan.



Dan banyak lagi aturan hukum yang berkaitan dengan perizinan perkebunan yang mesti dijalankan oleh perusahaan ini, namun rambu-rambu hukum itu dilabrak yang dibuktikan dengan kesewenang-wenangannya mendirikan dengan membangun kebun sawit di atas hutan negara tanpa izin, harus di tindak tegas secara hukum dan apabila dari Apratur Penegak Hukum Tidak Berani Menindak Tegas PT Ronata ,apalagi Pemilik Masi Dalam Daftar Pencarian Orang, (DPO) Di Kejati Riau, Kok Ada pendiam ,Sehingga PT Rona Tama Bebas Melenggan Ber Oprasi Di Atas Lahan Kawasan Milik Negara, ini ada apa ? ,yang Menjadi Sorotan Publik Dan Masyarakat Di Inhu, ujar Rudi"



Menejer PT Ronatama, Piton Manurung Saat Di Konfirmasi Melalui Pesan Wes,Af nya Pada Hari Jumaat Sekira pukul 2,wib Siang tgl 20/01/2023 Hingga sampai Saat ini Sabtu tanggal 21/01/2023 Tidak Kujung Dijawab atau Di Balas 



Kapuspenkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto Ketika Di Konfirmasi Wartawan Canangnews.com pada Hari Jumaat tgl 20/01/2022 asekirq Pukul, 3, Wib, Mohon arahan Petujuk Untuk tanggapan Terkait PT Ronatama , yang Berada di Kabupaten Indragiri Hulu , Di Arahkan Untuk Konfirmasi Dengan Asintel, Kejati Riau Bapak Raharjo Budi Kisnanto Ucapnya, 



Asintel, Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto, Saat Di Konfir Masi Wartawan Canangnews.com pada Hari Jumaat 20/01/2024, Sekira pukul, 3, Lewat 15,Menit Melalui Pesan WA, Nya Mohon Tanggapan Tetanng PT Ronatama Terkait Perizinan Pemilik PT Ronatam dan Pemilik PT Ronatama Masi Dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO) di Kejaksaan Tinggi Riau, Dengan jawabpan Bukan wewenang saya, Sehingga Brita ini tayang "





Ditayangkan Canangnews.com : Roli


Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top