Ketum BPP PABPDSI Anugerahi Bupati Suhatri Bur Sebagai Bapak Bamus Padang Pariaman

Kikilaksmana
0



PARIK MALINTANG,Canangnews.com --  Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur, SE, MM dianugerahi sebagai Bapak Badan Permusyawaratan Desa (BPD)/Badan Permusyawaratan (Bamus) oleh Dewan Pembina dan Pertimbangan Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI), Prof. H. Fadel Muhammad yang juga pimpinan MPR RI.

Penghargaan diserahkan oleh Ketua Pengurus Daerah PABPDSI Padang Pariaman H. Dedy Edwar, SE, MM atas nama Ketua Umum PABPDSI Fery Radiansyah ST dan Sekretaris Jenderal Ibnu Katsir M.Pd.I pada acara Pelantikan 13 Pengurus Kecamatan PABPDSI, Jumat (26/08) di Hall Ibu Kota Kabupaten (IKK) Padang Pariaman.

 

Sebelum piagam penghargaan diserahkan kepada Suhatri Bur, Dedy Edward menjelaskan anugerah tersebut layak diterima oleh Bupati Suhatri Bur karena selain pernah menjadi Ketua Bamus di Nagari Pakandangan, Suhatri Bur juga sangat peduli dengan kesulitan, permasalahan, dan kebutuhan Bamus.

Ini dibuktikan dengan penguasaan mantan Ketua KPU Padang Pariaman itu terhadap konsep, narasi, seluk beluk sampai istilah yang lazim digunakan di lingkungan Bamus.

“Saat bertemu dengan Bapak Fadel Muhammad, saya ditanya bagaimana hubungan Bupati Padang Pariaman dengan PABPDSI Padang Pariaman. Saya menjawab: Bupati Padang Pariaman itu mantan Ketua Bamus. Langsung saja Pak Fadel menyetujui pemberian penghargaan sebagai Bapak BPD,” ungkap Dedy.

Saat diminta pendapatnya terhadap pemberian anugerah sebagai Bapak BPD Padang Pariaman, mantan Ketua Baznas Padang Pariaman itu mengucapkan puji syukur kepada Allah Swt karena kiprah, waktu dan tenaga yang selama ini dicurahkan ternyata diapresiasi oleh PABPDSI.

“Puji syukur kepada Allah, melalui PABPDSI saya diapresiasi dengan tinggi sebagai Bapak BPD Padang Pariaman. Ini tidak terlepas dari usaha Ketua Dedy Edward yang mempromosikan saya kepada pengurus pusat PABPDSI,” kata Suhatri Bur.

Sebagai Bupati yang pernah jadi Ketua Bamus, Suhatri Bur mencoba mendorong berbagai pihak di Pemerintahan Kab. Padang Pariaman untuk meningkatkan perhatian kepada kebutuhan dan permasalahan Bamus.

Sebelumnya, Bupati Suhatri Bur juga mengadiri pelantikan 13 PK-PABPDSI se Kabupaten Padang Pariaman

PABPDSI merupakan organisasi induk anggota BPD/Bamus sesuai Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014, juga dipertegas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016.

Pada kesempatan itu Bupati Suhatri Bur mengatakan bahwa BPD/Bamus nagari adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk nagari berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

 

“Fungsi Bamus membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Nagari bersama walinagari, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat nagari, serta melakukan pengawasan kinerja wali nagari,” jelas mantan Ketua Bamus Nagari Pakandangan itu.

Bamus, sambungnya, juga memiliki tugas untuk menggali, menampung, menyalurkan aspirasi masyarakat, menyelenggarakan musyawarah Bamus dan musyawarah nagari, mengevaluasi laporan penyelenggaraan pemerintahan nagari, melaksanakan fungsi Bamus dan menjalin hubungan dengan lembaga lain.

“Terkait dengan tugas menjalin hubungan dengan lembaga lain, inilah salah satunya Bamus dapat membentuk forum atau organisasi persatuan anggota BPD yang kita kenal dengan Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia disingkat dengan nama PABPDSI,” katanya lagi.

Pada akhir sambutan Bupati yang dikenal sangat dekat dengan masyarakat ini berharap dengan adanya organisasi ini, ada peningkatan pemahaman akan tugas dan fungsi Bamus oleh setiap anggota Bamus dan meningkatkan kapasitas serta kinerja Bamus nagari dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat nagari, juga dapat melahirkan produk unggulan di setiap Nagari dan dapat mempromosikan tempat wisata khususnya di Kabupaten Padang Pariaman yang tetap mengedepankan kearifan lokal.

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top