Penyidik Jampidsus Kejagung RI Kembali Periksa Lima Orang Saksi Terkait Perkara PT Duta Palma Grup Di Inhu

Canang Tambahan
0
kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Dr.Ketut Sumedana. foto : rol




Canangnews.com - Kamis 28 Juli 2022, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 5 (lima) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pelaksanaan yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.


Saksi-saksi yang diperiksa yaitu,

(AF) selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Riau, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.


(HS) selaku Pegawai BPN Kabupaten Indragiri Hulu, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.


(S) selaku Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIII Tanjung Pinang, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.


(JRT) selaku keluarga Surya Darmadi, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.


(HJP) selaku Wholesale Credit Operations Group Collateral Valuation Departement Bank Mandiri, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.


Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pelaksanaan yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.


Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. (K.3.3.1) Jakarta 28 Juli 2022 Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Dr.Ketut Sumedana,


Siran Pers No : 1164/169/kph.3/07/2022

( Rol/Canangnews.com)







Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top