Kejari Bukittinggi Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

Nasrun
0
Pemusnahan barang terlarang dihadiri Wawako Bukittinggi dan Pejabat terkait/ Foto.LSY


BUKITTINGGI,CanangNews - Kejaksaan (Kejari) Bukittinggi  beserta jajaran gelar pemunashan Barang Bukti (BB) perkara pidum yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht).Antara lain ada jenis Sabu seberat 4 Kg lebih dan Ganja seberat 66 Kg,perkara ini sudah diputuskan Pengadilan sejak Januari 2022.Hal itu disampai Ferizal Kepala Kejari Bukittinggi Rabu (20/7/2022).


"Pemusnahan barang bukti itu dimusnahkan dengan cara dibakar untuk jenis ganja,sedangkan untuk jenis sabu diblender dan dihancurkan dengan deterjen,"ungkapnya.


Ia berharap kedepannya,kota Bukittinggi bisa menjadi kota yang bersih dan kota yang terbebas dari narkotika 


Dilain itu,Wakil walikota Bukittinggi Marfendi menyampaikan,pemerintah kota Bukittinggi menuturkan terimakasih yang sebesar besarnya kepada pihak kepolisian,kejaksaan dan pengadilan yang telah menemukan banyak hal yang Inkracht.


"Kami berharap agar kedepannya jangan sampai barang bukti itu kedapatan lebih banyak lagi.Untuk berkurangnya kejahatan ini,tentu permasalahannya adalah dari keluarga," tutup Marfendi.


Hadir pada kegiatan itu ,Kepala Lapas Bukittinggi Marten,Ketua Pengadilan Negedi Kasdim,Dandim 0304 Agam,kasat narkoba Bukittinggi dan kasat narkoba Limapuluh kota.(Nas).

Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top