Herman Sofyan Menangkan Putusan PT.TUN Atas Polemik Pencopotan Ketua DPRD Bukittinggi

Nasrun
0


Zul Fauzi,SH Kuasa Hukum (Advocate) Herman Sofyan/Doc.Zul

BUKITTINGGI, CanangNews - Herman Sofyan yang telah menempuh jalur hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku dengan Undang undang di Indonesia.Hasil keputusan yang diterima PT.TUN Medan 23 Juni 2022 Nomor 90 B. pihak Penggugat/Terbanding memenangkan kembali perkara.


Sebagaimana diketahui, Herman Sofyan,anggota DPRD Kota Bukuttinggi, telah melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang, terkait pencopotan dirinya sebagai Ketua DPRD Bukittinggi.Dan seluruh tuntutan yang dilayangkan dalam gugatan itu telah dikabulkan oleh majelis hakim pada Februari 2022 lalu.Nomor 9 G/2021.


"Gubernur Sumbar Mahyeldi, selaku pihak Tergugat/Pembanding, kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Hasil putusan dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan tersebut menguatkan  Putusan PTUN Padang, intinya Herman Sofyan kembali menang,"ujar Zul Fauzi,SH. Kuasa Hukum Herman Sofyan kepada media ini.Sabtu (8/7).


"Setelah ini Kita masih menunggu putusan tersebut Inkracht setelah Relaas putusan PT.TUN Medan,"ungkapnya.


Menurut dia, setelah Eksekusi Putusan Yang Berkekuatan Hukum Tetap ( inkracht),nantinya  berharap gubernur mematuhi hasil putusan tersebut.


"Otomatis Ketua DPRD Bukittinggi kembali dijabat oleh klien kami Herman Sofyan,"pungkas Zul 


( KH )


Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top