Wako Bukittinggi Dampingi Polres Bukittinggi Musnahkan Narkotika Jenis Sabu Seberat 35 Kg

Nasrun
0
Pemusnahan BB turut dihadiri Wako Bukittinggi ,Kapolda Sumbar Irjen.Pol Teddy Minahasa dan Ditresnarkoba Sumbar/Foto.Nas


BUKITTINGGI,CanangNews - Polres Bukittinggi bersama Ditresnarkoba Polda Sumbar melakukan pemusnahan Barang Bukti(BB) Narkoba jenis sabu seberat 35 Kg.yang dihadiri langsung oleh Kapolda Sumbar Irjen.Pol.Teddy Minahasa.di Mako Polres Bukittinggi Rabu (15/6/2022).


"Seperti yang diketahui pada 14 Mei lalu telah melakukan penangkapan dan mengungkap peredaran sabu sebesar 41,4 Kg atau senilai Rp. 61,2 milyar,"ungkap Kapolres Bukittinggi AKBP.Dody Prawiranegara.yang didampingi Wako Bukittinggi Erman Safar.


Sekarang dilaksanakan pemusnahan BB.karena sesuai aturan kejaksaan  dan BNN dapat dilaksanakan dalam waktu yang sesingkat singkatnya,sebab termasuk kategori barang berbahaya.


Dikatakan Kapolres,Barang bukti yang dimusnahkan sejumlah 35 Kg,sisanya jadi sampel barang bukti pada proses hukum.Pengungkapan narkoba tidak akan berhenti sampai momen ini,terutama kota Bukittinggi dan Padang.

Pesmunahan barang bukti dilaksanakan di Mako Polres Bukittinggi/foto,nas

"Harapan saya,terutama seluruh penegak hukum yang memiliki kewajiban untuk memberantasnya,betul betul bekerja secara efektif serta peran serta masyarakat seluruh stake holder juga sangat dibutuhkan,"ujarnya.


Sementara itu Kapolda Sumbar Irjen.Pol Teddy Minahasa menjelaskan,kedisiplinan aparat kepolisian  beserta jajaran dalam pengungkapan kasus  narkoba sangat kooperatif.


Dari 8 orang tersangka,2 diterapkan  pasal UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika sebagai pengguna dan pengedar pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.


Kapolda menambahkan,6 orang lainnya dikenakan pasal 114 ayat 2,dimana sebagai pengedar sabu yang lebih dari 1Kg,dengan ancaman hukuman mati. 


( Nas)

Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top