Jhon Emil Alam Pimpin ORARI Lokal Padang Pariaman dan Pariaman

0
Ketua ORARI Sumbar Bustavidia melantik Pengurus ORARI Lokal Padang Pariaman (ZT)

Pariaman, CanangNews - Dewan Pengawas dan Penasihat serta Pengurus Organisasi Radio Amatir Republik Indonesia (ORARI) Lokal Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Pariaman Masa Bakti 2022-2025 resmi dikukuhkan dan dilantik, pada Hari Sabtu (25/6/2022) di Aula Saiyo Sakato Pariaman.

Kepengurusan baru ORARI Padang Pariaman/Pariaman yang dipimpin oleh Jhon Emil Alam SH Dt Bandaro Sati dilantik langsung oleh Wakil Ketua ORARI Daerah Provinsi Sumatera Barat, Bustavidia. Turut hadir menyaksikan prosesi pelantikan, Bupati Padang Pariaman yang diwakili Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Zahirman dan Ketua RAPI Kota Pariaman, Padang Pariaman, Agam serta Ketua ORARI Lokal Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat.

Bupati Padang Pariaman yang diwakili Kepala Diskominfo Zahirman dalam kata sambuatannya mengucapkan selamat dan mengapresiasi pengukuhan dan pelantikan kepengurusan ORARI Lokal Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Pariaman periode 2022-2025. 

Ketua ORARI Sumbar Bustavidia menyerahkan patang kepada Ketua ORARI Lokal Padang Pariaman, Jhon Emil (ZT)

Keberadaan ORARI Lokal Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Pariaman ini, kata Zahirman, diharapkan dapat membantu program pembangunan Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Pariaman dalam dunia penyiaran atau radio.

"Terima kasih kepada rekan-rekan semuanya. Barusan kita telah menyaksikan bersama-sama pengukuhan dan pelantikan Kepengurusan ORARI Lokal Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Pariaman. Harapan kami sinergitas pemerintah dengan ORARI dapat membangun Kabupaten Padang Pariaman lebih baik, dan membantu terwujudnya Padang Pariaman Berjaya," ujar Zahirman.

Selanjutnya Zahirman mengatakan,  saat ini media massa elektronik atau yang lebih dikenal dengan radio sudah jarang dan bahkan kurang diminati oleh masyarakat pada umumnya. 

“Pasalnya di era digital ini perkembangan tekhnologi informasi tidak bisa dihindari. Semua informasi yang dikonsumsi publik dapat diketahui melalui internet, sehingga masyarakat lebih tertarik pada gawainya. Oleh sebab itu, bersama ORARI lokal Padang Pariaman dan Pariaman, diharapkan dapat memberikan pemahaman dan edukasi bagaimana manfaat radio kepada masyarakat terutama generasi milenial”, jelas Zahirman.

Pada kesempatan itu, Wakil Ketua ORARI Daerah Sumatera Barat Bustavidia menyatakan, pihaknya menyambut gembira atas terlaksananya Musyawarah Lokal dengan tertib dan lancar, serta mengharapkan Pengurus ORARI Lokal Kabupaten Padang Pariaman/Kota Pariaman yang baru saja dilantik dapat segera menjalankan amanah dan tugas organisasi.

“Yang sangat penting kepada dewan pengurus baru nantinya dapat bersinergi dengan pemerintah daerah dalam membantu kegiatan-kegiatan pembangunan di Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Pariaman. Terlebih tugas ORARI dalam membantu kegiatan penanggulangan bencana di daerah, yang mana ORARI Lokal Padang Pariaman dan Pariaman harus siap membantu pemerintah dalam menanggulangi bencana tersebut," ujar Bustavidia.

Sedangkan Ketua ORARI Lokal Padang Pariaman dan Kota Pariaman Jhon Emil mengatakan, sesuai dengan arahan dari Pusat dan Orda Sumbar, ORARI Lokal yang dipimpinnya siap bersinergi dengan pemerintah daerah, terutama dalam memanfaatkan ORARI dengan baik dan bijak untuk tugas-tugas kemanusiaan, bencana alam, komunikasi dan promosi daerah. 

“Di samping itu, tentunya program pertama yang akan dilakukan adalah melakukan konsolidasi organisasi, pendataan anggota serta menyusun program kerja untuk 3 (tiga) tahun ke depan,” terang Jhon Emil.

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua ORARI Daerah Sumatera Barat No. Kep-19/Orda-SB/VI/2022. Susunan kepengurusan Orari Lokal Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Pariaman Periode 2022-2025, antara lain : Ketua Jhon Emil Alam Dt Bandaro Sati, Wakil Ketua Alsyari Delvira, Sekretaris Syafrial dan Bendahara Irmansyah.  Kepengurusan juga dilengkapi dengan wakil sekretaris, wakil bendahara, 2 ketua bidang dan 4 ketua bagian. (ZK/ZT)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top