Telah Terkuak, Pemkab Inhu Akui Izin PT Indrawan Perkasa Sudah Dicabut

Canang Tambahan
0
Kabag Tapem Kab Indragiri Hulu Riau Fahrurozi (Foto : Rol)





CANANGNEWS.COM INHU - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau mengakui Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT Indrawan Perkasa yang beralamat kan di Kecamatan Batang Gansal sudah dicabut pada 2010 lalu. 


Alasan pencabutan Izin IUP PT Indrawan Perkasa (IP) karena masuk dalam kawasan hutan Hutan Produksi Terbatas (HPT), yang tercatat dalam lampiran SK Menteri LHK No. 903/MENLHK/SETJEN PLA.2/12/2016, yang terindikasi seluruhnya berada dalam kawasan Hutan.


"Kalau pencabutan izin IUP PT Indrawan Perkasa beralamatkan di Batang Gansal itu benar, dan untuk jelasnya secara fisik berkasnya nanti kita lihatkan, saat ini masih kita koordinasikan ke bagian hukum Pembkab Inhu," Jelas Kabag Tapem Fahrurozi, saat dikonfirmasi Wartawan Canangnews.com , Senin 30 Mei 2022.


Namun anehnya, meski sudah dicabut, PT Indrawan Perkasa hingga saat ini masih beroperasi layaknya perusahaan yang memiliki Izin. 


Sehubungan dengan itu, salah satu mahasiswa, Galih Candra Kirana Mengatakan Saat Di Konfirmasi Canangnews com Senin 30 Mai 2022 mengatakan dengan masihnya beroperasi perusahaan tersebut dapat merugikan pemerintah dan masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu.


mengingat Kawasan tersebut juga masuk dalam HPT yang tercatat dalam lampiran SK Menteri LHK No. 903/MENLHK/SETJEN PLA.2/12/2016. Dimana areal tersebut terindikasi berada dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). 


"Semua jelas dari data yang diperoleh, data A1. Ini berpotensi merugikan masyarakat.


Perusahaan ini sudah tak jelas lagi keberadaannya Nah mengapa sampai hari ini masih beroprasi, ada apa?," Tanya Koordinator BEM Fakultas, Galih Candra Kirana, Senin 30 Mei 2022.


Selain Izin Usaha yang diduga sudah dicabut, Galih juga menduga PT Indrawan Perkasa dalam mengurus izin tidak sesuai prosedur. 


Hal itu menurutnya tampak dalam pengurusan IUP dengan tanpa nomor dan tanggal di SK. Akan tetapi tetap didisposisikan oleh asisten I Pembkab Inhu serta ditandatangani oleh Bupati Inhu, yang saat itu dijabat Drs Mujtahid Thalib.

 

Masih kata Galih, lucunya lagi, ada SK susulan yang sama persis dengan SK sebelumnya, tercantum nomor surat 181 tahun 2010, dan ini pun ditandatangani oleh Bupati Inhu, Drs. Mujtahid Thalib.


Hal demikian disebutkan Galih seakan-akan terkesan perusahaan tersebut dipaksakan beroperasi.


"Surat SK IUP nya saja bisa 2 kali terbit. Kami mencurigai ini SK yang sama cuman ditulis seakan memiliki nomor agar bisa menjadi pegangan oleh perusahaan," Ungkap Galih. 


"Untung bupati pada saat itu cepat sadar sehingga sepuluh hari kemudian pasca terbitnya SK tentang pemberian Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B) atas nama PT. Indrawan Perkasa dicabut dengan Surat Keputusan Bupati Indragiri Hulu nomor 199 tahun 2010 pertanggal 30 Juli 2010," Kata nya.


Dengan banyaknya permasalahan pada yang perusahaan tersebut, Galih mempertanyakan kenapa investor seperti ini masih dipertahankan menanam modal di Kabupaten Indragiri Hulu. 


"Kita bukan ingin menghambat iklim investasi di Indragiri hulu, cuma untuk apa kita undang seribu investor untuk menanam modal di Inhu sedangkan kita cuman mendapatkan lowongan kerja sebagai BHL, sedangkan pajak mereka yang besar tidak bisa kita nikmati. Jangan salah kalau PAD kita belum maksimal karena masalah perizinan saja kita masih semberaut," Ucap Galih. 


"Kita minta Bupati Indragiri Hulu dan Kapolres Inhu untuk sama-sama mendukung program kerja KAPOLDA RIAU untuk kasus deforestasi hutan, agar hutan-hutan kita tetap menjadi salah satu pendukung dalam menjaga paru paru dunia," Ungkap Galih Lagi. 


Sementara itu, pihak perusahaan PT Indrawan Perkasa melalui Bidang Legal Purba saat dikonfirmasi mengenai adanya informasi izin yang sudah dicabut, mengatakan, minta waktu karena sedang dalam perjalanan. 


"Nanti dulu. Nanti saya cek dan ini masih dalam perjalanan, terkait itu adakah data nya. Jangan mengada ada harus secara fakta," jelas Purba."( Rol )


Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top