Miliki Narkoba, Sendok Takar, dan Timbangan Digital, IRT Asal Sutera Ini Masih Upayakan Rehab. Ini Pesan LSM PETA ke BNNP Sumatera Barat

MINANGKABAUTV
0

 

Foto: : Barang bukti atas penangkapan IRT di Kecamatan Sutera, Kampung Pasir Nan Panjang (kodim0311 pessel)

Pesisir Selatan - Meski kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,59 gram, sendok takar, timbangan digital, dan sejumlah benda terkait lainnya, namun MRT (40) seorang ibu rumah tangga asal Kampung Pasir Nan Panjang, Nagari Aur Duri, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan masih mengupayakan agar bisa menjalani rehabilitasi ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat.


"Hingga kini kami masih melengkapi bukti terkait kasus MRT, keluarganya pun telah mengajukan proses rehabilitasi ke BNNP Sumatera Barat, dan yang bersangkutan saat ini berstatus wajib lapor," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hidup Mulia melalui sambungan telepon, Rabu (18/5/2022).


Sebelumnya pada Rabu (11/5/2022) pukul 18.30 WIB, anggota Unit Intel Kodim 0311 / Pesisir Selatan mengamankan MRT di rumahnya di Pasir Nan Panjang, Nagari Aur Duri.


Pasi Intel Kodim 0311 / Pesisir Selatan, Lettu Inf Indra Gunadi, menyebut, awalnya MRT tidak mengaku menggunakan sabu-sabu. Namun setelah diinterogasi ia pun mengakui perbuatannya.


Barang bukti yang diamankan dalam kejadian tersebut diantaranya narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,59 gram, telepon genggam, timbangan digital, sendok takar, dan alat hisap.


Terkait hal tersebut, Ketua LSM Peduli Transparansi Reformasi (PETA), Didi Someldi Putra menyampaikan tiga hal, yang pertama ia mendorong agar Polres Pesisir Selatan, dalam hal ini jajaran Satuan Reserse Narkoba intens menuntaskan kasus sehingga status MRT jelas dan terang benderang.


Kedua, secara khusus ia memberikan apresiasi kepada jajaran Kodim 0311 / Pesisir Selatan yang memberikan perhatian khusus dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkoba di tengah masyarakat.


Sementara kepada BNNP Sumatera Barat, ia berpesan agar tim asesmen melihat kasus ini secara luas dengan mempertimbangkan banyak hal, salah satunya ialah barang bukti yang ditemukan oleh jajaran Kodim 0311 / Pesisir Selatan ketika mengamankan MRT.


Ia menyebut, jika dilihat dari banyaknya narkoba yang ditemukan pada saat proses mengamankan MRT, bermungkinan bisa dilaksanakan proses rehab terhadap yang bersangkutan. 


Namun lanjutnya, dengan adanya barang bukti lain berupa sendok takar, timbangan digital, dan sejumlah benda terkait, maka tim asesmen perlu melakukan penilaian secara komprehensif sebelum memastikan apakah MRT hanya sekedar direhab, atau perlu adanya peningkatan status sebagai pengedar atau lainnya. (Dd)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top