PEKAT IB Pesisir Selatan Berharap, Oknum Kepala Sekolah Segera diberi Sanksi Tegas oleh Dinas Terkait

0
Tim PEKAT IB Bersama Korban Dugaan Pemukulan oleh Oknum Guru SD

Pesisir Selatan, CanangNews - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT IB) Kabupaten Pesisir Selatan berikan statement keras atas kejadian dugaan pemukulan terhadap murid yang dilakukan oleh oknum guru SD Negeri 35 Labuhan Tanjak, Nagari Muara Gadang, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan.

Menindaklanjuti intruksi Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PEKAT IB Sumatera Barat, DPD PEKAT IB Pesisir Selatan langsung menanggapi laporan dari warga wali murid korban dugaan pemukulan tersebut.

Ketua DPD PEKAT IB Pesisir Selatan, Nasotion menjelaskan, berdasarkan keterangan dari orang tua wali murid korban dugaan pemukulan kepada tim PEKAT IB Pesisir Selatan di kediamannya, dugaan pemukulan yang dilakukan oleh oknum guru SD kepada korban (anaknya) yang bernama Andika pada sedang mengikuti proses belajar mengajar.

Lebih lanjut, Nasotion menjelaskan, dugaan pemukulan tersebut terjadi disebabkan korban menangis karena diejek oleh kawan-kawan sekelasnya saat tempat duduknya hendak dipindahkan ke tempat duduk perempuan. Karena korban menangis, oknum guru tersebut mengambil benda dan langsung memukul bahu sebelah kanan korban.

"Tapi bukan bahu yang memar, malahan yang memar bagian paha Andika, diduga memar akibat benda tumpul," tegas Nasotion, pada media di Painan, Sabtu (11/12/2021).

Nasotion menambahkan, pemukulan tersebut juga dibenarkan oleh oknum guru tersebut ke bahu sebelah kanan saat dikonfirmasi oleh orang tua korban, sedangkan memar yang ada dibagian paha dibantahnya.

"Akibat pemukulan yang dilakukan oleh oknum guru honorer tersebut membuat korban tidak mau masuk sekolah," jelasnya.

Selain itu, Nasotion juga mempertanyakan Surat Pindah untuk korban (Andika) dan adik korban (Gilang) yang dikeluarkan oleh oknum Kepala Sekolah SD 35 Labuhan Tanjak, Muaro Gadang secara sepihak tanpa ada musyawarah dengan pihak keluarga.

Untuk diketahui Surat Pindah yang dikeluarkan terhadap korban dan adik korban yang masih kelas 1 SD ke SD Negeri 09 Labuhan Tanjak yang jarak tempuh dari rumah korban cukup jauh.

"Berdasarkan keterangan dari kakek korban, oknum kepala sekolah tersebut juga mengeluarkan kata-kata yang tidak sepantasnya dikeluarkan oleh kepala sekolah, 'Siapa yang berani memindahkan Saya'," terang Ketua DPD PEKAT IB Kabupaten Pesisir Selatan tersebut.

Selanjutnya, setelah korban dan adik korban dipindahkan ke SD Negeri 09 Labuhan Tanjak, orang tua korban membawa korban dan adik korban datang ke sekolah SD Negeri 09 Labuhan Tanjak dengan pakaian sekolah lengkap.

Namun ternyata, bukannya masuk sekolah, yang terjadi adalah pihak sekolah SD Negeri 09 Labuhan Tanjak meminta pihak orang tua korban untuk datang menemui wali nagari.

"Karena tidak bisa masuk sekolah, Andika (korban) dan Gilang (adik korban) menangis," jelas Nasotion.

Terkait hal tersebut, Tim PEKAT IB Pesisir Selatan mendatangi Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Selatan untuk mencari solusi dari permasalahan tersebut.

"Setelah pertemuan antara Tim PEKAT IB Pesisir Selatan dengan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Selatan, permasalahan yang terjadi tersebut langsung ditanggapi oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Selatan dengan langsung mendatangi sekolah SD Negeri 09 Labuan Tanjak. Dari hasil kunjungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Selatan ke SD 09 Labuhan Tanjak menghasilkan kesepakatan bahwa korban dan adik korban diterima sekolah di SD Negeri 09 Labuhan Tanjak," jelasnya lebih lanjut.

"Namun begitu, agar kejadian itu tidak terulang pada siswa siswa dan guru-guru lainnya, PEKAT IB Pesisir Selatan berharap ada sanksi tegas dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Selatan (untuk) memberikan sanksi tegas kepada oknum kepala sekolah dan guru tersebut," tutup Nasotion.

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top