Kepolisian Polres Inhu Dan Polhut Amankan Satu unit Mobil Truk Bermuatan Kayu ilegal

Rolijan
0

 



INHU Cananagnews.com - Seperti tidak habis-habisnya, baru beberapa hari yang lalu Satreskrim Polres Inhu dan Polisi Kehutanan (Polhut) Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) mengamankan 1 dump truk kayu olahan, kali ini, kembali Polres Inhu dan Polhut mengamankan 1 truk canter kayu olahan yang diduga berasal dari kawasan TNBT.


Penangakapan truk canter yang bermuatan sekitar 5 kubik (M3) kayu olahan berbentuk papan dan broti itu dilakukan Senin 6 Desember 2021 pukul 10.00 WIB di jalan poros Desa B Satelit Desa Buluh Rampai Kecamatan Seberida.


Selain truk berisi kayu ilegal, tim gabungan tersebut juga mengamankan sopir truk, DS (31) warga Desa Kepayang Sari Kecamatan Batang Cenaku.


Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso S.I.K, M.Si melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu Aipda Misran, Sabtu 11 Desember 2021 membenarkan diamankannya 1 truk kayu olahan ilegal dan seorang sopir truk pengangkut kayu.


Dijelaskan Misran, antisipasi aktifitas illegal logging dikawasan TNBT, tim gabungan yang terdiri dari personel Satreskrim Polres Inhu dan Polhut TNBT, Senin 6 Desember 2021 sekitar pukul 10.00 WIB menggelar patroli bersama disekitar Kecamatan Batang Gansal.





Ketika melintas di wilayah Kecamatan Seberida, tepatnya jalan poros blok B Satelit Desa Buluh Rampai, tim melihat 1 unit truk jenis canter yang bermuatan kayu, kemudian tim menghentikan truk dengan Nopol BM 9550 BA.


Ketika diperiksa, truk tersebut bermuatan kayu olahan jenis papan dan broti dengan total sekitar 5 M3.





Sopir truk, saat ditanya mengenai dokumen resmi kayu itu, malah tidak bisa menunjukkannya Tentu saja sopir truk langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya.


"Tim sedang mengembangkan kasus ini, kuat dugaan masih ada tersangka lainnya yang terlibat, sedangkan tersangka beserta barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Inhu," papar Misran."( Rol/red )


Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top