Pemkab Padang Pariaman Rakor Mapping Permasalahan Tambak Udang

0

Parit Malintang, CanangNews - Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Pariaman Ir. Ali Amran,M.P. pimpin rapat perumusan langkah-langkah pemetaan tambak udang pada Senin(02/08)di ruang rapat Sekretariat Daerah.


Kabupaten Padang Pariaman memiliki 65 tambak udang, yang memiliki izin baru 8 tambak, yang sudah memiliki kesesuaian tata ruang 10 tambak, dalam proses tata ruang 8 tambak , tidak direkomendasikan 13 tambak dan 26 tambak belum berizin


"Rapat teknis perlu dilakukan untuk pematangan terkait perumusan langkah-langkah pemetaan tambak udang sebelum di bawa rapat ke tingkat Forkopimda karena begitu kompleksnya permasalahan terkait tambak udang ini,"ucap Ali Amran



Rudy R Rilis Kepala DPMPTSP menyampaikan Hasil dari rapat tersebut yakninya berdasarkan

Perda nomor 5 tahun 2020 tentang RTRW kabupaten Padang Pariaman diperlukan penertiban bagi tambak udang yang belum memiliki izin agar segera mengurus izin, dan bagi yang sudah memiliki izin namun menyalahi aturan. Hasil penelitian dari Fakultas Perikanan Universitas Bung Hatta bisa dijadikan referensi dalam pemberian izin tambak karena telah melalui penelitian yang sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan.


Seklanjutnya Sekdakab Menjelaskan Menjelang turunnya Tim Gabungan, diminta kepada para Camat turut mengawasi agar tidak adanya pendirian tambak udang yang baru. Diharapkan nantinya hasil dari diskusi dengan Forkopimda dapat menuntaskan permasalahan tambak udang ini dengan sebaik-baiknya melalui Tim gabungan Pemda Padang Pariaman bersama Forkopimda. Diminta juga kepada seluruh camat terkait agar memberikan rekomendasi yang seragam sehingga nantinya tidak ada perbedaan, tutupnya


Rapat ini dimoderatori oleh Kepala DPMPTP yang dihadiri oleh Asisten II, Kadis PUPR, Kadis LH, Kadis Perikanan dan OPD terkait lainnya serta camat wilayah Pesisir. (R/ZT)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top